Laporan Tahunan 2021
PRINSIP REKOMENDASI PELAKSANAAN DI BANK REALISASI 7.2 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan anti korupsi dan anti fraud . BSI telah memiliki kebijakan anti fraud . Kebijakan anti fraud BSI merupakan landasan pokok penerapan strategi anti fraud melalui 4 (empat) pilar sistem pengendalian fraud , yaitu: 1. Pencegahan Fraud ; 2. Deteksi Fraud ; 3. Investigasi, Pelaporan dan Pengenaan Sanksi Fraud ; dan 4.Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut Fraud . Kebijakan Anti Fraud BSI dapat diakses pada web BSI. BSI juga memiliki Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Pengendalian Gratifikasi. Terpenuhi (comply) 7.3 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor. BSI telah memiliki Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa yaitu SPO Procurement dan PTO Procurement pengadaan barang dan jasa. Terpenuhi (comply) 7.4 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur. Kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur diatur dalam Kebijakan, Standar Prosedur, dan Manual Produk Bank Syariah Indonesia, dengan pokok-pokok sebagai berikut: Bank Syariah Indonesia berkomitmen memenuhi hak-hak Nasabah dan memastikan bahwa apa yang diperjanjikan Bank kepada Nasabah dapat terpenuhi. Transparansi informasi mengenai produk dan jasa diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada nasabah mengenai manfaat dan risiko yang melekat pada produk dan jasa yang ditawarkan. Dalam setiap pemasaran produk dan jasa layanan Bank, Hak-hak Nasabah menjadi perhatian penting yang meliputi: 1. Hak untuk mendapatkan penjelasan dari Bank mengenai istilah, frasa, dan/atau kalimat yang mudah dimengerti mengenai produk dan layanan Bank. 2. Hak untuk mendapatkan informasi baik mengenai produk dan jasa yang diterbitkan Bank maupun produk dan jasa pihak lain yang dipasarkan melalui Bank. 3. Hak untuk mendapatkan informasi apabila terdapat perubahan, penambahan dan atau pengurangan yang dilakukan pada fitur produk dan jasa layanan Bank maupun pihak lain yang dipasarkan melalui Bank. 4. Hak untuk mengetahui karakteristik produk dan jasa Bank atau pihak lain secara memadai terutama mengenai manfaat, risiko dan biaya-biaya serta perhitungan nisbah/bagi hasil yang melekat pada produk dan jasa tersebut; serta Hak untuk mengetahui jaminan terhadap produk dan layanan yang ditawarkan Bank. Terpenuhi (comply) 7.5 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan sistem whistleblowing. BSI telah memiliki kebijakan whistleblowing system yang merujuk pada Kebijakan Tata Kelola Perusahaan & SPO Internal Audit BSI dan telah diunggah dalamweb BSI (www.bankbsi.co.id ) Terpenuhi (comply) 7.6 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan karyawan. BSI telah memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi, yang diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi & Nominasi dan kebijakan terkait remunerasi karyawan. Terpenuhi (comply) 512 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5