Laporan Tahunan 2021
Komitmen P T Bank Syariah Indonesia (“BSI”, “Bank”) memiliki komitmen untuk menjalankan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan keuangan berkelanjutan. Hal ini telah tercantum dalam dokumen Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) yang telah diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank menyelaraskan pengelolaan CSR dan keuangan berkelanjutan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs) serta Maqashid Asy Syariah . Maqashid Asy Syariah sendiri memiliki makna tujuan-tujuan syariat Islam yang terkandung dalam setiap aturannya.Abu Ishaqasy’ Syatibi, penuliskitabMaqashidAsy Syariah (wafat tahun 790 H di Granada, Andalusia, Spanyol), merumuskan 5 (lima) tujuan hukum Islam berdasarkan konsep hierarki kebutuhan dari Imam Al Ghazali, yakni: 1. Hifdz Ad-Din (Memelihara Agama) 2. Hifdz An-Nafs (Memelihara Jiwa) 3. Hifdz Al’Aql (Memelihara Akal) 4. Hifdz An-Nasb (Memelihara Keturunan) 5. Hifdz Al-Maal (Memelihara Harta) Unit Kerja Corporate Secretary & Communication Group bertanggung jawab atas pengelolaan CSR dan keuangan berkelanjutan secara bank-wide . Bank juga telahmembentuk Sustainable Finance Department di bawah supervisi Direktur Compliance & Human Capital. BSI juga telah memiliki kebijakan, terutama terkait dengan pengelolaan CSR yang tercantum dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) Corporate Secretary Tahun 2021. Dasar Pelaksanaan BSImengacupada sejumlahperaturanperundang-undangan dalammelaksanakan kegiatan CSR, yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Perusahaan Terbatas 4. POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten dan Perusahaan Publik 5. POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) 6. Pedoman Teknis Bagi Bank Terkait Implementasi POJK Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten dan Perusahaan Publik 7. Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat 517 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5