Laporan Tahunan 2021

Lingkup dan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bank yang Kewajiban maupun Melebihi Kewajiban Dalam mengimplementasikan tanggung jawab sosial perusahaan, Bankmengacu pada ISO26000 dengan lingkup tanggung jawab mencakup: 1. Tata Kelola Tanggung Jawab Sosial 2. Hak Asasi Manusia 3. Ketenagakerjaan 4. Lingkungan Hidup 5. Operasi Yang Adil 6. PemenuhanKepentinganPelanggan 7. Kemasyarakatan Selain lingkup tanggung jawab sosial berdasarkan core subject di atas, pelaksanaan tanggung jawab sosial juga meliputi lingkup kantor pusat dan seluruh kantor cabang, baik internal maupun eksternal kantor. Strategi dan Program Kerja dalamMenangani Isu-isu Sosial, Ekonomi dan Lingkungan Bank menyadari keberhasilan usaha dalam jangka panjang sangat erat kaitannya dengan kemampuan perusahaan dalam berinteraksi dan menyelenggarakan hubungan positif yang memberikan mutual benefit dengan para pemangku kepentingan. Interaksi positif dimaksud, diwujudkan dengan dipenuhinya harapan pemangku kepentingan melalui pengelolaan seluruh sumber daya secara optimal dan efisien. Selanjutnya, BSI menyusun kerangka hubungan dan pelibatan terbatas para pemangku kepentingan dalam kegiatan pengelolaan Bank. Berdasarkan kepentingan timbal balik dengan para pemangku kepentingan tersebut, Bank menetapkan 4 (empat) jenis kegiatan pelibatan terbatas, yakni: pemberdayaan, kerja sama, konsultasi dan komunikasi. Pelibatan Pemangku Kepentingan BSI senantiasa berupaya memberikan manfaat lebih bagi pemangku kepentingan. Salah satunya ialah pelibatan PemangkuKepentingandalamkegiatanCSRBank. Beberapa Pemangku Kepentingan terlibat aktif dalam pelaksanaan CSR dengan melakukan sinergi dan kolaborasi program, misalnya program vaksinasi COVID-19 antara BSI dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan sebagainya. Dukungan Perusahaan terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan BSI memberikan dukungan aktif terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs melalui aktivitas operasional perusahaan, pengembangan produk dan/atau jasa perusahaan serta aktivitas Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL). Anggaran Program CSR Pada tahun 2021, BSI menyalurkan Rp187,14 miliar untuk CSR sosial kemasyarkatan, hal ini lebih tinggi 2,95% dari penyaluran tahun sebelumnya sebesar Rp181,77 miliar. Adapun sumber dana CSR sosial kemasyarakatan Bank berasal dari dana zakat (zakat perusahaan, zakat pegawai, zakat nasabah dan zakat umum) dan dana kebajikan (infaq/ shodaqoh, denda, pendapatan non halal, sumbangan/hibah). TANGGUNG JAWAB SOSIAL DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA Komitmen dan Kebijakan Bank memiliki komitmen penuh terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Komitmen diwujudkan dengan menyusun kebijakan/pedoman yang terkait, di antaranya adalah Kebijakan Pembiayaan, Code of Conduct , Kebijakan Jaminan Perlindungan Simpanan Nasabah, Perjanjian Kerja Bersama, dan Standar Prosedur Operasional Standardisasi Pengamanan Kantor. Bank senantiasa memastikan bahwa pedoman-pedoman tersebut disosialisasikan dan dilaksanakan secara konsisten. Pelaksanaan pedoman senantiasa dimonitor dan dievaluasi, antara lain melalui kegiatan audit internal sampai dengan tindak lanjut rekomendasi hasil audit, serta melakukan survei-survei yang diperlukan di antaranya survei “ Engagement Karyawan” dan survei “ Bank Service Excellence Monitor .” Rumusan Lingkup Tanggung Jawab Bank menargetkan untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip HAMdengan baik. Dengan demikian, hubungan antara Bank dan para Pemangku Kepentingan dapat tercipta, khususnya dalam menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan kondusif. Perumusan tanggung jawab sosial di bidang HAM melekat pada bidang-bidang yang terkait, yaitu menghindari keterlibatan pada kegiatan yang melanggar HAM, melakukan penanganan keluhan stakeholder s dengan baik, tidak melakukan tindakan-tindakan diskriminatif, melakukan pemenuhan hak-hak sipil dan politik, pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya, serta menjalankan prinsip fundamental dan hak dalam lingkungan kerja. 520 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5