Laporan Tahunan 2021
Perencanaan dan Realisasi Kegiatan PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN Menghindari keterlibatan pada kegiatan yang melanggar HAM Bank konsisten untuk menghindari keterlibatan pada kegiatan-kegiatan yang melanggar HAM, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Kegiatan yang telah dilakukan adalah dengan melakukan pelatihan petugas keamanan (Satpam) dengan memasukkan unsur-unsur menghormati HAM. Secara tidak langsung, kegiatan menghindari keterlibatan dilakukan dengan masukkan kriteria tidak adanya pelanggaran HAM dalam pengambilan keputusan pembiayaan dan pemilihan pemasok. Melakukan penanganan keluhan Stakeholders dengan baik Hak-hak para pemangku kepentingan merupakan hak azasi yang harus dihormati. Hak nasabah, masyarakat lokal, dan karyawan serta pihak lainnya yang terkait dengan Bank yang termasuk dalam hak azasi manusia selalu diupayakan untuk bisa terpenuhi. Oleh karena itu Bank telah memiliki mekanisme pengaduan keluhan stakeholders, yang dikembangkan dalam rangka untuk bisa menangani hal-hal yang menjadi keluhan para stakeholders. Saluran pengaduan baik untuk nasabah, karyawan, maupun masyarakat telah disediakan oleh Bank dan pengaduan yang diterima telah ditindaklanjuti dengan baik oleh Bank. Tidak melakukan tindakan- tindakan diskriminatif Bank memerhatikan keamanan produk dan layanan bagi nasabah, serta memastikan layanan yang setara tanpa membedakan latar belakang, baik gender, ras, suku, maupun keyakinannya sebagai bentuk penghormatan kepada hak asasi manusia. Melakukan pemenuhan hak-hak sipil dan politik Sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan tanggung jawab sosial terkait HAM adalah melaksanakan pemenuhan hak-hak sipil dan politik. Terkait dengan hal ini, Bank telah melaksanakan kegiatan CSR sosial kemasyarakatan yang di antaranya melalu Program Laznas yang dilaksanakan salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Terkait hak politik, Bank secara terbuka menampung masukan dari para pemangku kepentingan melalui saluran-saluran yang telah ditetapkan, khususnya bagi nasabah, masyarakat dan karyawan. Pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya Pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya secara baik telah dilakukan baik di internal Bank maupun untuk masyarakat. Secara internal, Bank berupaya memberikan remunerasi pegawai yang kompetitif di industri dengan mempertimbangkan kinerja pegawai. Pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya juga dilaksanakan pada kegiatan sosial kemasyarakatan. Sebagai bank syariah, Bank memiliki kegiatan penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh yang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pemenuhan prinsip fundamental dan hak dalam lingkungan kerja Bank berkomitmen untuk melakukan pemenuhan prinsip fundamental dan hak dalam lingkungan kerja. Kegiatan tanggung jawab sosial yang diterapkan di lingkungan kerja adalah terkait waktu kerja, cuti, izin menjalankan ibadah, izin melahirkan/keguguran dan sakit karena haid, dan izin laktasi/ mengeluarkan Air Susu Ibu (ASI) Prosedur dan Mekanisme Pengaduan Pelanggaran HAM BSI memiliki fasilitas penanganan keluhan HAM sebagai salah satu bentuk komitmen Bank terhadap pelaksanaan CSR di bidang HAM. Human Capital Services Bank menyediakan layanan e-Care sebagai sarana pengaduan atas keluhan dan/atau pertanyaan seputar kepegawaian. Bank juga telah menyediakan saluran pengaduan bagi nasabah dengan berbagai media seperti call centre, social media dan sebagainya. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERKAIT OPERASI YANG ADIL Kebijakan dan Komitmen Bank Syariah Indonesia menetapkan ketentuan pengadaan dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) Procurement yang ditetapkan pada tanggal 16 November 2021. Panduan tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit kerja dalammelaksanakan proses pengadaan ( procurement ). Kebijakan dan realisasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di lingkungan Bank merujuk pada sejumlah regulasi, yaitu: 1. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 2. Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berikut segala perubahannya 3. Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 4. Peraturan Bank Indonesia No.11/03/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah berikut segala perubahannya 5. Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI2009 tanggal 7 Desember 2009 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya 6. POJK No. 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 13/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK No.38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum 7. POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (POJK Rencana Bisnis Bank) berikut segala perubahannya 8. POJK No. 9/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati- hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain 9. POJK Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahan dan ketentuan pelaksanaannya 521 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5