Laporan Tahunan 2021

Pembagian Tugas/Wewenang Pengadaan KEGIATAN PELAKSANA URAIAN TUGAS/WEWENANG Pelaksana Procurement di Kantor Pusat Unit Kerja Procurement 1. Pengadaan barang dan jasa. 2. Pengadaan jasa outsourcing tenaga alih daya termasuk jasa outsourcing borongan untuk jenis pekerjaan security service , cleaning service atau jenis pekerjaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Pengadaan asuransi terkait tenaga kerja. 4. Khusus untuk jasa outsourcing tenaga alih daya termasuk jasa outsourcing borongan, penerbitan kontrak, operasional dan pembayaran tetap dilakukan oleh Unit Human Capital. Unit Kerja Bisnis dan Unit Corporate Secretary Pengadaan Barang promosi yang bersifat mendesak (maksimal 5 hari kerja), atas beban biaya promosi. Unit Kerja Lainnya di Kantor Pusat sesuai bidang unit kerja khusus untuk pengadaan jasa konsultan dan pihak ketiga lainya. Unit pelaksana procurement kantor pusat Jasa konsultan hukum, training /pelatihan/pembelajaran dan riset. Pelaksanaan Procurement di Kantor Regional Pelaksana Procurement di Kantor Regional Pelaksanaan Procurement di Unit Kerja Terkait Unit Kerja lain yang berfungsi sebagai counterpart . Pendamping bagi user . 1. Unit Kerja IT untuk pengadaan barang/ bidang IT yang bersama dengan user melakukan tugas dan fungsinya. 2. Unit Kerja Legal untuk kajian aspek legal dalam proses pengadaan. 3. Unit Kerja Compliance berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi eksternal dan internal. Unit Kerja IT Pengadaan barang/bidang IT, bersama dengan user melakukan tugas dan fungsinya. Unit Kerja Legal Kajian aspek legal dalam proses pengadaan Unit Kerja Compliance Berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi eksternal dan internal. Rencana Kegiatan Metode Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa BSI memiliki beberapa metode pemilihan pengadaan barang dan jasa yang mencakup: 1. Metode Pelelangan Umum/Terbatas Metode Pelelangan Umum adalah metode pemilihan penyedia barang dan jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan/atau website perusahaan, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Sementara Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan penyedia barang dan jasa ketika jumlah penyedia barang dan jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yang kompleks. Pelelangan Umum/Terbatas minimal diikuti oleh 3 (tiga) peserta penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran harga. 2. Metode Pemilihan Langsung Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) penyedia Barang/Jasa yang menyampaikan dokumen penawaran yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Dokumen Pengadaan. Metode ini dilaksanakan untuk pengadaan dengan nilai HPS lebih dari Rp100 juta sampai dengan setinggi- tingginya Rp10 miliar atau memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana diatur dalam ketentuan SPO. 3. Metode Penunjukan Langsung Penunjukan Langsung adalah metode pengadaan barang/jasa dengan menunjuk langsung kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Metode ini digunakan untuk pengadaan dengan nilai HPS setinggi tingginya Rp100 juta, atau pengadaan yang ada tarif resminya dari Pemerintah, atau memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini. 4. Metode Pembelian Langsung Pembelian Langsung yaitu pembelian terhadap barang dan jasa yang terdapat di pasar, dengan demikian nilainya berdasarkan harga pasar sesuai pembelian. Unit Kerja User dapat melakukan pembelian langsung untuk kategori barang dan jasa dengan nilai per transaksi pembelian (termasuk pajak) maksimal Rp25 juta. 523 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5