Laporan Tahunan 2021
10. SEOJK No.14/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum dan Unit Usaha Syariah 11. Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk berikut segala perubahannya 12. Kebijakan Sistem Pengendalian Internal PT Bank Syariah Indonesia Tbk 13. KebijakanManajemen Risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk 14. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan PT Bank Syariah Indonesia Tbk 15. Kebijakan Operasional PT Bank Syariah Indonesia Tbk 16. Standar Prosedur Operasional Pembuatan Kebijakan dan Prosedur PT Bank Syariah Indonesia Tbk 17. Standar Prosedur Operasional (SPO) Akuntansi 18. SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan-Persyaratan Mengacu pada peraturan perundangan tersebut, komitmen BSI dalam pelaksanaan CSR di bidang operasi yang adil ditunjukkan dengan telah dimiliknya kebijakan yang mengatur hal tersebut, di antaranya adalah Code of Conduct, Whistleblowing System , Kebijakan Gratifikasi dan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa. Untuk memastikan bahwa kebijakan/pedoman telah dijalankan secara konsisten, setiap tahun Bank melaksanakan GCG assessment yang bertujuan untuk memastikan penerapan bisnis yang sehat dan berkelanjutan, serta mengikuti CGPI Award 2021. Rumusan Tanggung Jawab Dalam merumuskan CSR di bidang operasi yang adil, Bank menentukan lingkup kegiatannya, antara lain meliputi larangan benturan kepentingan ( conflict of interest ), larangan risywah (suap), larangan perilaku insider , integritas sistem perbankan dan pencegahan korupsi. Di samping itu, Bank juga berkomitmen untukmenciptakan iklimpersaingan yang sehat dan menghargai property right yang dimiliki seseorang atau organisasi. Target Kegiatan Bank Syariah Indonesia menargetkan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa telah menerapkan prinsip syariah, efektif, efisien, terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif, akuntabel, tanggung jawab, independen. Tak kalah pentingnya adalah penggunaan produk dalam negeri. Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan tingkat kepuasan pemasok akan terjaga dengan baik. Hal itu akan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja Bank secara keseluruhan. Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan dan Akuntabel Bank menargetkan seluruh proses pengadaan barang dan jasa telah menerapkan prinsip syariah, efektif, efisien, terbukadanbersaing, transparan, adil dantidakdiskriminatif, akuntabel, tanggung jawab, independen serta penggunaan produk dalam negeri. Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut diharapkan tingkat kepuasan pemasok akan terjaga dengan baik dan selanjutnya akan berdampak pada peningkatan kinerja Bank secara keseluruhan. Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa Bank telah memiliki organisasi pengadaan barang dan jasa yang bersifat permanen yaitu Unit Pelaksana Procurement, sehingga unit tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan proses pengadaan. Adapun tugas Unit Pelaksana Pengadaan antara lain: a. Menyusun dokumen pengadaan; b. Menetapkan rekanan yang akan diundang dalam proses pengadaan; c. Menyelenggarakan rapat penjelasan pekerjaan ( aanwijzing ); d. Membuat dan menetapkan HPS; e. Menyelenggarakan proses pemasukan penawaran; f. Melakukan proses evaluasi administrasi dan penawaran biaya; g. Melakukan proses negosiasi harga; h. Membuat usulan hasil proses pengadaan kepada Pejabat Pemutus; i. Membuat dokumen Ikatan Kerja; dan j. Melaksanakan proses administrasi tagihan pembayaran atas hasil pekerjaan. 522 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5