Laporan Tahunan 2021
e. Kenakeragaman Hayati BSI mengupayakan kelestarian keanekaragaman hayati di sekitar wilayah operasional Bank. BSI juga ikut andil berkontribusi dalam gerakan konservasi lingkungan. Kegiatan tersebut, antara lain direalisasikan dengan melakukan kegiatan menanam berbagai jenis pohon di kawasan Masjid BSI Bakauheni dan Bromo. f. Penggunaan Material Ramah Lingkungan BSI menggunakan material ramah lingkungan, seperti penggunaan AC dengan freon R-32, penggantian lampu biasa dengan lampu hemat energi seperti LED, menggunakan teknologi terbarukan seperti solar panel dan water treatment, serta penggunaan kertas yang diproses secara daur ulang. g. Pengelolaan Limbah Kegiatan operasional BSI tidak menghasilkan limbah berbahaya, namun tetap menjankan program pengelolaan limbah. Upaya yang dilakukan BSI dalammengolah limbah yaitu dengan memastikan tidak ada tumpahan dan membuang bahan berbahaya yang dapat mencemari lingkungan seperti oli bekas kendaraan operasional, tinta bekas, ataupun bahan kimia pembersih lantai. Bank juga melakukan program zero stock pada barang alat tulis kantor sehingga pengadaan sesuai dengan kebutuhan serta selalu mencatat jenis limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya. Jenis Limbah Dihasilkan danMetode Pengolahannya JENIS LIMBAH SUMBER PENGOLAHANDANPENGELOLAAN Limbah padat bukan bahan berbahaya dan beracun (B3) Kertas bekas pakai Berasal dari kegiatan administrasidan dokumentasi Didaur ulang dan dimanfaatkankembali dengan melibatkan pihak ketiga Limbah cair bukan bahan berbahaya dan beracun (B3) Air bekas pakai Dari kegiatan internal Didaur ulang dan diolah kembali melalui fasilitas instalasipengolahan air limbah (IPAL) yang dikelola manajemen Gedung Wisma Mandiri 1 dan 2sehingga tidak ada yang langsung dibuang ke badan air. Mekanisme Pengaduan Masalah Lingkungan Sesuai dengan jenis industri Bank yang tidak berhubungan langsung dengan alam, BSI tidak menerima pengaduan terkait lingkungan hidup. Namun demikian, Bankmenyadari bahwa dukungan pada kelestarian lingkungan sangat penting dilakukan melalui aktivitas pembiayaan. Oleh karenanya, Bank perlu melakukan evaluasi atas dampak lingkungan pada seluruh debiturnya. Sepanjang tahun 2021, BSI tidakmenerima informasi atas pengaduan lingkungan hidup yang terjadi pada debitur Bank. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERKAIT KETENAGAKERJAAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Komitmen Bank Syariah Indonesia senantiasa patuh pada peraturan dan regulasi yang berlaku di bidang ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Bagi Bank, komitmen tersebut sangat penting bagi terciptanya produktivitas kerja yang optimal. Oleh karena itu, Bank berkomitmen tinggi untuk memberikan perhatian dan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja seluruh pegawai tanpa adanya diskriminasi. Menyadari bahwa K3 pegawai merupakan hal utama yang perlu diperhatikan agar profesionalisme kerja dapat terlaksana, maka dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM), Bank mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 35 Tahun 2021, Standar Prosedur Operasional Human Capital dan Peraturan Perusahaan Bank Syariah Indonesia yang selalu diperbarui sesuai ketentuan perundang-undangan. Isu dan Risiko Ketenagakerjaan dan K3 yang Relevan dengan Perusahaan Isu dan risiko bidang ketenagakerjaan meliputi kesetaraan gender dan kesempatan kerja, kesetaraan dalam program pendidikan dan pelatihan, kebebasan berserikat, remunerasi, pelatihan dan pensiun. Sedangkan terkait K3 ialah kegiatan pemberian fasilitaskesehatandanbidangkeselamatankerjameliputi penyediaansaranakeselamatankerjadanmeningkatkan kesadaran keselamatan kerja. 528 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5