Laporan Tahunan 2021

Target dan Rencana Program Terkait dengan praktik ketenagakerjaan, dan K3 bagi pegawai, sepanjang tahun 2021 BSI telah menetapkan beberapa target pencapaian antara lain: 1. Terjaminnya kesejahteraan pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku dan yang tertuang dalam peraturan perusahaan; 2. Terjaminnyakesetaraangenderdalamkesempatankerja, maupun kesetaraan dalam kesempatan memperoleh pelatihan bagi seluruh pegawai; 3. Penyempurnaan skema fasilitas kesehatan bagi pegawai serta mewujudkan tempat kerja yang layak dan aman bagi seluruh pegawai Bank; 4. Terwujudnya kegiatan operasional Bank yang berjalan sesuai dengan prosedur dan standar keamanan kerja yang berlaku. Pelaksanaan Kegiatan 1. Kesetaraan Gender dalam Kesempatan Kerja BSI senantiasa memberikan hak dan kesempatan yang sama dalam hal kesempatan bekerja tanpa memandang perbedaan agama, etnis, ras, status sosial, warna kulit, gender, ataupun kondisi fisik lainnya. Demikian juga dalam hal pengangkatan calon pekerja, Bank tidak melakukan diskriminasi atas alasan apa pun karena mendasarkan keputusannya pada hasil seleksi, hasil evaluasi pada masa percobaan dan orientasi pekerja. Bank melaksanakan proses rekrutmen berdasarkan kebutuhan dan kompetensi yang dimiliki oleh kandidat dengan memperhatikan ketersediaan tenaga kerja lokal/nasional. Selain memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal, Bank juga memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat yang mempunyai kebutuhan khusus, sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. 2. Kesetaraan dalam Program Pendidikan dan Pelatihan BSI secara berkesinambungan menyelenggarakan beberapa metode program pendidikan dan pelatihan untuk menunjang kegiatan operasional Bank. Setiap pegawai dijamin memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti setiap program pendidikan dan pelatihan yang dibuka sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan Bank. Realisasi program pelatihan dan pendidikan yang telah dilaksanakan sepanjang 2021 dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan di Laporan Tahunan ini. 3. Remunerasi Dalam penerapan remunerasi, Bank mengacu pada semua aturan yang berlaku. Bak menjamin bahwa remunerasi yangditerimapegawai beradadi atas standar upah minimum yang berlaku di wilayah operasional Bank. Bank melakukan kajian secara berkala agar tidak terdapat perbedaan yang terlalu tinggi dengan pasar melalui penerapan 3P, yaitu: a. Pay for Performance : pegawai diberikan kompensasi sesuai dengan kinerjanya. b. Pay for Position : pegawai diberikan kompensasi sesuai dengan posisi/jabatannya. c. Pay for Person : pegawai diberikan kompensasi sesuai dengan keahlian individunya. 529 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5