Laporan Tahunan 2021
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h /previously PT Bank BRISyariah Tbk) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Halaman - 148 - Page 45. INFORMASI PENTING LAINNYA (lanjutan) 45. OTHER SIGNIFICANT INFORMATION (continued) c. Rasio piutang, pembiayaan, dan pinjaman usaha kecil terhadap jumlah piutang, pembiayaan dan pinjaman syariah yang diberikan Bank adalah sebesar 23,02% dan 22,39% masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. c. The ratio of small business receivables, financing and funds to total sharia receivables, financing and funds are 23.02% and 22.39% as of 31 December 2021 and 2020, respectively. d. Jumlah piutang, pembiayaan dan pinjaman yang diberikan yang telah direstrukturisasi oleh Bank sampai dengan tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan masing- masing adalah sebesar Rp27.740.235 dan Rp29.701.858. Jumlah pembiayaan yang direstrukturisasi akibat Covid-19 berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 sampai dengan 31 Desember 2021 dan 2020 sebesar : d. Receivables, financing and funds that have been restructured by the Bank 31 December 2021 and 2020 which are reported to Financial Service Authority amounted to Rp27,740,235 and Rp29,701,858, respectively. Total amount of restructured financing related Covid-19 based on FSA Regulation No. 11/POJK.03/2020 until 31 December 2021 and 2020 amounted to: 2021 2020 *) Lancar 15,785,699 21,682,865 Current Dalam Perhatian Khusus 871,531 913,547 Special Mention Kurang Lancar 454,182 216,377 Substandard Diragukan 340,995 34,186 Doubtful Macet 282,552 28,356 Loss Jumlah 17,734,959 22,875,331 Total Skema restrukturisasi dilakukan dengan perpanjangan jangka waktu, penjadwalan kembali dan penambahan plafon pembiayaan bagi debitur. Restructuring scheme involves extension of receivables/financing maturity date, rescheduling and additional plafond of debtor’s receivables/financing. e. Dalam laporan Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar (BMPD) kepada Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2021 terdapat piutang, pembiayaan dan pinjaman pihak terkait yang melampaui ketentuan sebesar 0,51% dan pada tanggal 31 Desember 2020 tidak terdapat piutang, pembiayaan dan pinjaman yang melampaui ketentuan BMPD. e. Based on the Maximum Limit for Distribution of Funds and Distribution of Large Funds (BMPD) to the Financial Services Authority as of 31 December 2021 there are receivables, financing and funds related parties which exceeded the regulation of 0.51% and as of 31 December 2020, there are no receivables, financing and funds which violated or exceeded the BMPD Regulation. Pelampauan terjadi karena pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro dimana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (“Bank BRI”) yang merupakan salah satu pemegang saham BSI, ditetapkan oleh Pemerintah sebagai induk dari Holding tersebut dan mengakibatkan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT Pegadaian (Persero) yang merupakan nasabah PT Bank Syariah Indonesia, Tbk menjadi pihak berelasi BSI. Atas pelampauan tersebut, Bank akan menambah modal melalui pertumbuhan laba dan melakukan aksi korporasi lainnya dalam jangka waktu sesuai ketentuan. The excess occurred due to the formation of the Ultra Micro BUMN Holding where PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (“Bank BRI”) which is one of the shareholders of BSI, which was determined by the Government as the Parent of the Holding and resulted in PT Permodalan Nasional Madani (Persero) and PT Pegadaian (Persero) which is a customer of PT Bank Syariah Indonesia, Tbk becomes a related party to BSI. For this excess, the Bank will increase capital through profit growth and perform other corporate actions within a period according to the regulation.
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5