Laporan Tahunan 2021
KETERANGAN HALAMAN c) Kebijakan dan pelaksanaan tentang frekuensi rapat Dewan Komisaris, termasuk rapat bersama Direksi, dan tingkat kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat tersebut termasuk tingkat kehadiran dalam RUPS;; 366-368, 343, 351 d) pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Dewan Komisaris: 369, 152-160 (1) kebijakan pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Dewan Komisaris, termasuk program orientasi bagi anggota Dewan Komisaris yang baru diangkat (jika ada); dan 369 (2) pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang diikuti anggota Dewan Komisaris dalam tahun buku (jika ada); 152-160 e) penilaian terhadap kinerja anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dan pelaksanaannya, paling sedikit memuat: 387, 369 (1) Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja; √ (2) Kriteria yang digunakan seperti capaian kinerja selama tahun buku, kompetensi dan kehadiran dalam rapat; dan √ (3) Pihak yang melakukan penilaian; √ f) penilaian Dewan Komisaris terhadap kinerja Komite yang mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris pada tahun buku meliputi: 371 (1) prosedur penilaian kinerja; dan √ (2) kriteria yang digunakan seperti capaian kinerja selama tahun buku, kompetensi dan kehadiran dalam rapat; √ 4) Nominasi dan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, paling sedikit memuat: 396-398 a) prosedur nominasi, meliputi uraian singkat mengenai kebijakan dan proses nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan 396 b) prosedur dan pelaksanaan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, antara lain: 396-398 (1) prosedur penetapan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris; 396 (2) struktur remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris seperti, gaji, tunjangan, tantiem/bonus dan lainnya; dan 397 (3) besarnya remunerasi masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; - 5) Dewan Pengawas Syariah, bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar, paling sedikit memuat: 372-377 a) nama; 116-119 b) dasar hukum pengangkatan dewan pengawas syariah; 116-119 c) periode penugasan dewan pengawas syariah; 372 d) tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah; dan 372 e) frekuensi dan cara pemberian nasihat dan saran serta pengawasan pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Emiten atau Perusahaan Publik; - 6) Komite Audit, mencakup antara lain: 398-410 a) Nama dan jabatannya dalam keanggotaan komite; 402-403 b) Usia; 402-403 c) Kewarganegaraan; 402-403 d) Riwayat pendidikan; 402-403 e) Riwayat jabatan, meliputi informasi: 402-403 (1) Dasar hukum penunjukan sebagai anggota komite; 402-403 (2) Rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota komite serta jabatan lainnya (jika ada); dan 402-403 (3) Pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalammaupun di luar Emiten atau Perusahaan Publik; 402-403 f) Periode dan masa jabatan anggota Komite Audit; 401 g) Pernyataan independensi Komite Audit; 404-405 726 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5