Laporan Tahunan 2021

KETERANGAN HALAMAN h) Pendidikan dan/atau pelatihan yang telah diikuti dalam tahun buku (jika ada); dan 176-177 i) Kebijakan dan pelaksanaan tentang frekuensi rapat Komite Audit dan tingkat kehadiran anggota Komite Audit dalam rapat tersebut; 406-410 j) Pelaksanaan kegiatan Komite Audit pada tahun buku sesuai dengan yang dicantumkan dalam pedoman atau piagam (charter) Komite Audit; 410 7) Komite atau fungsi nominasi dan remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit memuat: 410-417 a) Nama dan jabatannya dalam keanggotaan komite; 412-413 b) Usia; 412-413 c) Kewarganegaraan; 412-413 d) Riwayat pendidikan; 412-413 e) Riwayat jabatan, meliputi informasi: 412-413 (1) Dasar hukum penunjukan sebagai anggota komite; 412-413 (2) Rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota komite serta jabatan lainnya (jika ada); dan 412-413 (3) Pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalammaupun di luar Emiten atau Perusahaan Publik; 412-413 f) Periode dan masa jabatan anggota komite; 412 g) Pernyataan independensi komite; 414 h) Pendidikan dan/atau pelatihan yang telah diikuti dalam tahun buku (jika ada); dan - i) Uraian tugas dan tanggung jawab; 411 j) Pernyataan bahwa telah memiliki pedoman atau piagam (charter) komite; - k) Kebijakan dan pelaksanaan tentang frekuensi rapat komite dan tingkat kehadiran anggota komite dalam rapat tersebut; 415-416 l) uraian singkat pelaksanaan kegiatan pada tahun buku; dan 417 m) dalam hal tidak dibentuk komite nominasi dan remunerasi, Emiten atau Perusahaan Publik cukup mengungkapkan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf i) sampai dengan huruf l) dan mengungkapkan: - (1) alasan tidak dibentuknya komite; dan - (2) pihak yang melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi; - 8) Komite lain yang dimiliki Emiten atau Perusahaan Publik dalam rangka mendukung fungsi dan tugas Direksi (jika ada) dan/atau komite yang mendukung fungsi dan tugas Dewan Komisaris, paling sedikit memuat: 417-443 a) Nama dan jabatannya dalam keanggotaan komite; √ b) Usia; √ c) Kewarganegaraan; √ d) Riwayat pendidikan; √ e) Riwayat jabatan, meliputi informasi: √ (1) Dasar hukum penunjukan sebagai anggota komite; √ (2) Rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota komite serta jabatan lainnya (jika ada); dan √ (3) Pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalammaupun di luar Emiten atau Perusahaan Publik; √ f) Periode dan masa jabatan anggota komite; √ g) Pernyataan independensi komite; √ h) Pendidikan dan/atau pelatihan yang telah diikuti dalam tahun buku (jika ada); dan √ i) Uraian tugas dan tanggung jawab; √ j) Pernyataan bahwa telah memiliki pedoman atau piagam (charter) komite; √ 727 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5