Laporan Tahunan 2021

KETERANGAN HALAMAN k) Kebijakan dan pelaksanaan tentang frekuensi rapat komite dan tingkat kehadiran anggota komite dalam rapat tersebut; √ l) uraian singkat pelaksanaan kegiatan pada tahun buku; dan √ 9) Sekretaris Perusahaan, mencakup antara lain: 432-434 a) nama; 432 b) domisili; 432 c) riwayat jabatan, meliputi informasi: 432 (1) dasar hukum penunjukan sebagai Sekretaris Perusahaan; dan 432 (2) pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalammaupun di luar Emiten atau Perusahaan Publik; 432 d) riwayat pendidikan; 432 e) pendidikan dan/atau pelatihan yang diikuti dalam tahun buku; dan 181 f) uraian singkat pelaksanaan tugas Sekretaris Perusahaan pada tahun buku; 434 10) Unit Audit Internal, mencakup antara lain: 443-450 a) Nama kepala Unit Audit Internal; 444 b) Riwayat jabatan, meliputi informasi: 444 (1) Dasar hukum penunjukan sebagai Kepala Audit Internal; dan 444 (2) Pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalammaupun di luar Emiten atau Perusahaan Publik; 444 c) Kualifikasi atau sertifikasi sebagai profesi audit internal (jika ada); 446-447 d) Pendidikan dan/atau pelatihan yang diikuti dalam tahun buku; 181, 448-449 e) Struktur dan kedudukan Unit Audit Internal; 443-444 f) Uraian tugas dan tanggung jawab; 445-446 g) Pernyataan bahwa telah memiliki pedoman atau piagam (charter) Unit Audit Internal; dan - h) Uraian singkat pelaksanaan tugas Unit Audit Internal pada tahun buku; 449-450 11) Uraian mengenai sistem pengendalian internal (internal control) yang diterapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit mengenai: 450-456 a) Pengendalian keuangan dan operasional, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya; dan 450-456 b) Tinjauan atas efektivitas sistem pengendalian internal; 456 c) Pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kecukupan sistem pengendalian internal; 456 12) Sistemmanajemen risiko yang diterapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit mengenai: 270-333 a) Gambaran umummengenai sistemmanajemen risiko Emiten atau Perusahaan Publik; 271-278 b) Jenis risiko dan cara pengelolaannya; dan 279-289 c) Tinjauan atas efektivitas sistemmanajemen risiko Emiten atau Perusahaan Publik; 278 d) Pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris atau komite audit atas kecukupan sistemmanajemen risiko; 278 13) Perkara hukum yang berdampak material yang dihadapi oleh Emiten atau Perusahaan Publik, entitas anak, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris (jika ada), antara lain meliputi: 471-479 a) Pokok perkara/gugatan; 471-479 b) Status penyelesaian perkara/gugatan; dan 471-479 c) Pengaruhnya terhadap kondisi Emiten atau Perusahaan Publik; 471-479 14) Informasi tentang sanksi administratif yang dikenakan kepada Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris dan Direksi, oleh otoritas Pasar Modal dan otoritas lainnya pada tahun buku (jika ada); 476-479 728 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5