Laporan Tahunan 2022

236 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Analisis dan Pembahasan Manajemen Laporan Manajemen Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Realisasi Transaksi Pihak Berelasi Sifat dari transaksi dengan pihak-pihak berelasi entitas pemerintah antara lain adalah giro pada bank lain, liabilitas segera, simpanan dari bank lain, investasi pada surat berharga, surat berharga subordinasi yang diterbitkan, penempatan pada bank lain, simpanan nasabah, surat berharga, serta piutang dan pembiayaan. Kebijakan Mekanisme Review Atas Transaksi dan Pemenuhan Peraturan dan Ketentuan Terkait Bank Syariah Indonesia memiliki kebijakan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan dan/ atau transaksi dengan pihak berelasi. Transaksi material diputuskan oleh Dewan Komisaris dan senantiasa dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehatihatian, serta telah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Selain itu, transaksi material juga harus diputuskan oleh Dewan Komisaris secara Independen. Selama tahun 2022, tidak terdapat pelanggaran atas peraturan perundang-undangan terkait dengan transaksi dengan pihak berelasi serta tidak terdapat transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Pernyataan Direksi bahwa Transaksi telah Memenuhi Prosedur Memadai dan Sesuai Praktik Bisnis yang Berlaku Umum Dalam melakukan transaksi, khususnya dengan pihak berelasi, Bank telah memiliki prosedur sesuai dengan yang ditentukan oleh regulator. Dalam prosedur tersebut, Direksi menjadi bagian dari organisasi yang melakukan review terhadap rencana, realisasi dan evaluasi terhadap transaksi Bank. Dengan pertimbangan tersebut, Direksi memandang bahwa seluruh transaksi dengan pihak berelasi telah melalui prosedur yang memadai dan selaras dengan praktik bisnis yang berlaku umum serta berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran Dewan Komisaris dan Komite Audit untuk Memastikan Transaksi Dilakukan sesuai Praktik Bisnis yang Berlaku umum, yang antara lain dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arms-lenght principle) Salah satu tugas penting Komite Audit adalah melakukan pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan sistem pengendalian intern (internal control system), termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. Selain itu, Komite Audit melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Bank untuk publik atau pemangku kepentingan lain serta menelaah ketaatan terhadap peraturan perundangundangan. Karena itu, transaksi dengan pihak berelasi menjadi bagian dari telaah dan pantauan Komite Audit. Sebagai organ di bawah Dewan Komisaris, Komite Audit menyampaikan laporan hasil kinerjanya kepada Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Bank. Karena itu, peran Komite Audit dan Dewan Komisaris menjadi bagian penting dari upaya untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan Bank sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Rujukan di Laporan Keuangan Pembahasan terkait dengan transaksi berelasi juga disampaikan dalam Laporan Keuangan yang terdapat di lampiran Laporan Tahunan ini pada halaman 110.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5