Laporan Tahunan 2022

237 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Tata Kelola Perusahaan Penunjang Bisnis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERPENGARUH TERHADAP PERUSAHAAN Sepanjang tahun 2022, Bank Syariah Indonesia menghadapi sejumlah perubahan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh pada Bank, yang dirangkum dalam tabel berikut ini. Tabel Perubahan Peraturan Perundang-undangan No. Ketentuan Dampak 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. 1. Bank Indonesia memberikan insentif bagi Bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Insentif bagi Bank sebagaimana dimaksud berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam Rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata. 2. Kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. 2 POJK No. 2/POJK.03/2022 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah 1. Kewajiban mengelola Aset berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah, dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud, Direksi wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga Aset Bank tetap dalam kualitas baik. 2. Kewajiban melakukan penilaian dan penetapan kualitas Aset. 3. Kewajiban menyesuaikan kualitas Aset sesuai dengan penetapan Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal terjadi perbedaan penetapan kualitas Aset antara Bank dengan Otoritas Jasa Keuangan, penyesuaian sebagaimana dimaksud yaitu : a. laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan b. laporan publikasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank, pada periode laporan berikutnya setelah pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. 4. Kewajiban menetapkan dan melakukan penetapan kualitas yang sama terhadap seluruh Aset Produktif yang diberikan oleh 1 (satu) Bank yang digunakan untuk membiayai: a. 1 (satu) nasabah; atau b. 1 (satu) proyek yang sama. 5. Kewajiban menetapkan dan melakukan penetapan kualitas yang sama terhadap Aset Produktif yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) Bank yang digunakan untuk membiayai: a. 1 (satu) nasabah; atau b. 1 (satu) proyek yang sama. 6. Dalam hal Bank menetapkan kualitas yang tidak sama untuk Aset Produktif yang diberikan kepada nasabah sebagaimana sebagaimana diatur dalam butir 4 dan 5 di atas, maka wajib : a. menginformasikan daftar yang memuat nama nasabah beserta rincian masing-masing Aset Produktif kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan b. mendokumentasikan hal yang terkait dengan penetapan kualitas sebagaimana dimaksud. 7. Kewajiban menyesuaikan penilaian kualitas Aset Produktif. 3 PADG Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif 1. Kewajiban melakukan penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Atas penilaian sendiri sebagaimana dimaksud Wajib disampaikan PUJK kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada tanggal 30 September tahun berjalan. 2. Kewajiban membentuk unit/fungsi perlindungan kosumen. 3. Penyesuaian Ketentuan Internal terkait perlindungan konsumen dan masyarakat. 4 POJK No. 2/POJK.03/2022 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah 1. Kewajiban melakukan pemenuhan RPIM. 2. Melakukan pengkinian ketentuan internal mengenai RPIM. 5 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan 1. Pemenuhan kewajiban GWM Rupiah dan GWM valas. 2. Melakukan pengkinian ketentuan internal BSI yang terkena dampak akibat terdapat perubahan pengaturan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi BSI. 6 PADG Nomor 24/06/Padg/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah 1. Kewajiban menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penyelenggaraan BSI SMART Laku Pandai. 2. Melakukan pengkinian ketentuan internal BSI yang mengatur mengenai Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5