239 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Tata Kelola Perusahaan Penunjang Bisnis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan No. Ketentuan Dampak 13 Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24/16/PADG/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PADG Perubahan Keempat LTV/ FTV dan Uang Muka) Pelaksanaan kelonggaran penetapan ketentuan dan batasan Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka PKB, sebagaimana terakhir diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/16/PADG/2022 diperpanjang menjadi berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. 14 Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24/15/PADG/2022 tentang Laporan Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia. 1. Kewajiban menyusun dan menyampaikan Laporan mengenai realisasi pembawaan UKA yang dilakukan oleh Pelapor, termasuk pembawaan UKA dengan jumlah di bawah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Bank Indonesia, yang disusun dan disampaikan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu. Kewajiban penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud termasuk juga kewajiban penyampaian koreksi Laporan dalam hal terdapat kesalahan pada Laporan yang telah disampaikan. 2. Melakukan pengkinian ketentuan internal BSI yang mengatur dan/atau berkaitan dengan Pelaporan Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia. 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum (selanjutnya cukup disebut POJK SDM Bank Umum) 1. Kewajiban menyusun rencana dan menyampaikan realisasi rencana pengembangan kualitas SDM dalam rencana bisnis bank. 2. Menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM untuk setiap tahun buku paling sedikit 3,5% (tiga koma lima persen) dari total realisasi bebab gaji kotor tahun sebelumnya. 3. Memiliki sistem dan/atau prosedur internal untuk memantau realisasi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, perubahan dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2022. 1. Amendemen PSAK No. 22 “Kombinasi Bisnis tentang Referensi ke Kerangka Konseptual”; 2. Amendemen PSAK No. 57: “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan - Biaya Memenuhi Kontrak”; 3. Penyesuaian tahunan PSAK No. 71: “Instrumen Keuangan”; dan 4. Penyesuaian tahunan PSAK No. 73: “Sewa”. Dampak bagi Laporan Keuangan Implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Bank dan tidak memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan di periode berjalan atau periode sebelumnya.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5