Laporan Tahunan 2022

238 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Analisis dan Pembahasan Manajemen Laporan Manajemen Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja No. Ketentuan Dampak 7 Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24/08/PADG/2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah 1. Kewajiban menyusun dan menyampaikan laporan data dan/atau informasi transaksi yang dilakukan BSI di Pasar Valuta Asing kepada Bank Indonesia melalui sistem pelaporan bank umum terintegrasi. 2. Kewajiban memastikan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh BSI telah memenuhi ketentuan PBI ini. 3. Memenuhi kewajiban BSI terhadap jenis dan standardisasi transaksi di Pasar Valuta Asing serta penggunaan Infrastruktur Pasar Keuangan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 4. Melakukan pengkinian ketentuan internal BSI yang mengatur mengenai Transaksi di Pasar Valuta Asing. 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif 1. BSI wajib melaksanakan kegiatan usaha dan kegiatan operasionalnya dengan menerapkan prinsip syariah serta menerapkan manajemen risiko dan tata kelola sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum syariah. 2. Kewajiban menyusun dan menyampaikan rencana strategis. 3. Penyesuaian ketentuan mengenain jaringan kantor. 4. Penyesuaian ketentuan internal BSI. 9 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/07/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing 1. Kewajiban menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK melalui form penyampaian Laporan Keuangan Berkala pada sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik dengan menggunakan teknologi extensible business reporting language (XBRL) dan melampirkan salinan dokumen elektronik laporan keuangan dimaksud. 2. Mengumumkan Laporan Keuangan Berkala melalui web Bursa Efek dan situs web Bank BSI serta menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris. 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perintah Tertulis 1. Menindaklanjuti Perintah tertulis sebagaimana dimaksud butir 1 (satu) di atas wajib menyampaikan laporan kepada OJK atas pemenuhan Perintah Tertulis yang diberikan oleh OJK kepada BSI. 2. Membuat atau melakukan pengkinian ketentuan internal BSI yang berkaitan dengan terbitnya POJK ini. 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana 1. Menyusun ketentuan internal guna mengakomodir perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak Bencana dengan memedomani ketentuan POJK ini serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko. 2. Dalam hal BSI menerapkan perlakuan khusus berupa kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak Bencana, maka BSI melaporkan pembiayaan yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam sistem layanan informasi keuangan dengan kode sifat pembiayaan berupa “kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka kebijakan stimulus”. 12 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi 1. Melakukan pengkinian SPO Perlindungan dan Pengaduan Nasabah. 2. Memastikan kembali dalam memproses Data Pribadi, Bank BSI telah memiliki dasar unutk memproses data pribadi sebagaimana dimaksud.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5