243 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Penunjang Bisnis Tata Kelola Perusahaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”, “Bank”) berpandangan bahwa sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan andal sangat penting, karena dapat memberikan kontribusi bagi upaya pencapaian visi dan misi Bank. Terlebih lagi, Bank menargetkan “Menjadi Top 10 Bank Syariah global berdasarkan kapitalisasi pasar dalam waktu 5 (lima) tahun”. Untuk mencapai target itu, SDM yang unggul menjadi salah satu keniscayaan yang harus dikelola dengan baik, sehingga pengelolaannya menjadi sangat penting. Untuk itu, BSI memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pengelolaan dan pengembangan kompetensi SDM melalui strategi yang komprehensif. Bank juga melakukan evaluasi dan monitoring kinerja karyawan untuk memperoleh talenta (talent pool) yang berkualitas. Selain itu, Bank senantiasa berupaya menciptakan work life balance dan suasana kerja yang kondusif, sehingga karyawan dapat memberikan kinerja terbaiknya. Organisasi Human Capital Pengelolaan SDM di lingkungan Bank dilaksanakan oleh Direktorat Human Capital. Direktorat tersebut memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab strategis untuk memimpin dan mengarahkan perumusan, pemutakhiran strategi dan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia di Bank. Direktur juga memimpin dan mengarahkan penyusunan business plan serta action plan Direktorat Human Capital untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang agar sejalan dengan strategi dan rencana korporasi BSI. Direktorat Human Capital memiliki tanggung jawab operasional meliputi: 1. Memimpin serta melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang di bidang human capital sesuai dengan ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya. 2. Mengarahkan, mengkoordinasikan dan melakukan evaluasi atas kebijakan dan strategi dalam pelaksanaan sistem perekrutan, penempatan, mutasi dan pengembangan pegawai untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang secara komprehensif. 3. Mengarahkan, mengkoordinasikan dan melakukan evaluasi atas kebijakan hubungan kerja yang produktif antara Bank dengan pegawai, termasuk pegawai secara individu serta hubungan antarpegawai (employee relations) dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis. 4. Menyusun dan memastikan pelaksanaan fungsi operasional unit kerja yang efektif dan responsif, serta Pengembangan sistem informasi human capital yang mutakhir, terintegrasi dan mudah digunakan oleh seluruh unit kerja. 5. Menyusun, mengoordinasikan serta melakukan evaluasi pelaksanaan incentive system, benefits dan compensation sesuai dengan reward philosophy, strategi serta kemampuan Bank. 6. Pengembangan Pegawai: a. Menyusun, mengoordinasikan serta melakukan evaluasi penyusunan strategi pengembangan human capital yang efektif melalui implementasi sistem pengembangan pegawai berbasis kompetensi secara efektif. b. Mengoordinasikan perumusan kebijakan dan strategi pengembangan pegawai untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, serta pelaksanaan sistem training sesuai kebutuhan Bank. c. Mengoordinasikan pengembangan strategi operasional yang mendukung akademi. d. Mengoordinasikan dan melakukan evaluasi atas implementasi strategi learning and development. e. Mengarahkan, mengoordinasikan dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem training sesuai kebutuhan Bank disajikan dengan produktivitas dan kualitas yang tinggi. 7. Mengarahkan, mengoordinasikan dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan corporate culture, sehingga senantiasa dapat mendukung pencapaian tujuan Bank. 8. Memimpin, mengarahkan dan mengoordinasikan unit kerja bidang human capital yang berada di bawah supervisinya. 9. Memonitor pelaksanaan kepatuhan dan pengawasan melekat pada unit kerja di bawah supervisinya. 10. Menjaga citra Bank dan turut membina hubungan baik dengan regulator dan stakeholder. Dengan tugas dan tanggung jawab di atas, manajemen human capital BSI memiliki kewenangan sebagai berikut: 1. Memberikan persetujuan atas usulan: a. Pengembangan organisasi; b. Transaksi kepegawaian; c. Alokasi Biaya Tenaga Kerja (BTK) dan anggaran lain terkait biaya pegawai; dan d. Peraturan Perusahaan. 2. Menjadi permanent member untuk: a. Komite Human Capital (termasuk sebagai ketua); b. Komite Manajemen Risiko; dan c. Komite lainnya yang berada di bawah koordinasi Direksi yang dibentuk kemudian sesuai dengan kebutuhan Bank. 3. Memberikan persetujuan penggunaan biaya pelatihan dan pengembangan pegawai, biaya pengadaan barang dan jasa, penetapan beban kerugian operasional, pengelolaan aset Bank, serta biaya-biaya penunjang aktivitas di Direktorat Human Capital sesuai kebijakan dan prosedur Bank yang berlaku.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5