Laporan Tahunan 2022

262 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Laporan Manajemen Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen Penerapan manajemen risiko di Bank Syariah Indonesia (BSI) senantiasa memastikan memiliki dan melaksanakan unsur-unsur penting yang terdapat pada penilaian kecukupan penerapan manajemen risiko, yaitu: 1. Pengawasan Aktif Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah. Pengawasan aktif Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah memiliki tanggung jawab atas efektivitas penerapan manajemen risiko di BSI. Peran pengawasan aktif Dewan Komisaris dilakukan secara periodik melalui Komite Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Audit, serta rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan secara rutin oleh Komisaris dengan jajaran Direksi dan eksekutif Bank (Rapat Komisaris dan Direksi). Peran pengawasan aktif oleh Direksi dilakukan secara intensif melalui Komite Manajemen Risiko, Komite ALCO, IT Steering Committee, Komite Bisnis, Komite Pembiayaan, Komite Kebijakan dan Prosedur, Komite SDM, BCM Steering Committee, serta rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan secara rutin oleh Direksi (Rapat Dewan Direksi dan Rapat Direktur Bidang). Pengawasan aktif Dewan Pengawas Syariah dilakukan melalui rapat Dewan Pengawas Syariah secara periodik dengan seluruh jajaran eksekutif Bank dan selalu menjalin komunikasi yang konstruktif dengan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi. 2. Kecukupan Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan manajemen risiko. Struktur Kebijakan dan Prosedur di BSI secara leveling, meliputi: a. Kebijakan b. Standar Prosedur (Bisnis dan Operasional) c. Manual Produk d. Petunjuk Teknis Operasional BSI memastikan seluruh kegiatan yang memiliki eksposur risiko memiliki kecukupan kebijakan dan prosedur sebagai acuan segenap unit kerja dalam melakukan kegiatan operasional sesuai fungsi dan tanggung jawabnya, termasuk penetapan limit risiko untuk melindungi Bank dari risiko yang berlebihan (excessive) dan melanggar prinsip kehatihatian (prudential banking). Kebijakan dan prosedur tersebut antara lain: a. Kebijakan dan Prosedur Bidang Operasional dan Jasa Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Sistem Pengendalian Internal, Kebijakan Dana dan Jasa, Kebijakan Operasional, Kebijakan Anti Fraud, SPB Penghimpunan Dana dan Jasa, SPO Transaksi Jasa, SPB Operasional Cabang, SPO Perlindungan dan Pengaduan Nasabah, SPO Human Capital, SPO Pengadaan Barang dan Jasa, SPO APU-PPT, SPO Teknologi Informasi, SPO Business continuity Management (BCM), SPP Manajemen Risiko Operasional. b. Kebijakan dan Prosedur Bidang Pembiayaan & Treasury Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Treasury, Kebijakan Sistem Pengendalian Internal, Kebijakan Pembiayaan BSI, SPB Pembiayaan Corporate, SPB Pembiayaan Commercial, SPB Pembiayaan SME, SPB Pembiayaan Micro, SPB Pembiayaan Konsumer, SPB Portfolio Guideline, SPB Treasury and International Banking. 3. Kecukupan Proses Manajemen RIsiko & Sistem Informasi Manajemen Risiko BSI menerapkan proses manajemen risiko yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta tersedianya sistem informasi yang memadai. Bank mengelola seluruh jenis risiko yang terkait dengan operasional bisnis Bank sesuai ketentuan regulator yaitu risiko kredit, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko hukum, risiko kepatuhan, risiko reputasi, risiko strategik, risiko imbal hasil dan risiko investasi secara menyeluruh dan terintegrasi. a. Identifikasi Risiko • Pelaksanaan identifikasi, pengukuran & pemantauan risiko (profil risiko bulanan dan triwulanan) • Pelaksanaan Risk Assessment atas Produk & Aktivitas Baru. • Pelaksanaan identifikasi atas risiko pada penerapan manajemen risiko teknologi informasi • Pelaksanaan identifikasi atas penerapan Business Continuity Management b. Pengukuran Risiko • Penggunaan risk tools dalam pengukuran risiko antara lain scoring, financing riskrating, Value at Risk, Liquidity Gap dan Repricing Gap. • Pengembangan model/metodologi portfolio guideline • Pengukuran dan penetapan risk appetite • Pelaksanaan stress test risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5