Laporan Tahunan 2022

268 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Laporan Manajemen Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen f. Rasio Kecukupan Likuiditas BSI memiliki kecukupan likuiditas yang memadai. Cadangan likuiditas Rupiah per 31 Desember 2022 mencapai Rp23,65 Triliun atau di atas safety level minimal Rp5,3 Triliun. Cadangan likuiditas valas per 31 Desember 2022 USD270,92 Juta atau di atas safety level minimal USD59,3 Juta. Rasio kecukupan likuiditas atau LCR per 31 Desember 2022 mencapai 173,88% atau di atas limit minimal 130%. Rasio pendanaan stabil bersih atau NSFR per 31 Desember 2022 mencapai 138,47% atau di atas limit minimal 110%. 4. Risiko Operasional Pengelolaan risiko operasional bertujuan untuk meminimalisasi eksposur risiko yang disebabkan faktor kesalahan manusia, ketidakcukupan prosedur internal, kegagalan sistem dan kejadian eksternal. Bank Syariah Indonesia (BSI) mengelola risiko operasional di seluruh organisasi pada semua lini bisnis bank, baik di firstline unit, secondline unit, maupun thirdline unit. Bank menerapkan pemisahan tugas dan tanggung jawab (segregation of duties) melalui pemisahan fungsi maker, checker, approver/ otorisator, dan mekanisme dual control dalam setiap transaksi. BSI memiliki framework pengelolaan risiko operasional sebagaimana dijelaskan sebagai berikut: a. Organisasi BSI memiliki fungsi pengelola manajemen risiko operasional yang terpisah dari satuan kerja operasional. Di samping itu, bank memiliki organ pengawasan yang bertugas untuk memastikan penerapan manajemen risiko operasional di unit kerja Kantor Pusat dan cabang: 1) Senior Operational Risk (SOR) a) SOR merupakan organ pengawasan di Kantor Pusat yang menjalankan fungsi koordinator pelaksanaan review/ examination, compliance assurance, services, operational risk, dan investigasi sesuai dengan kewenangan. b) Secara organisasi SOR bertanggungjawab langsung (solid line) kepada Sales & Distribution Director dan berkoordinasi (dotted line) kepada Risk Management Director dan Compliance & Human Capital Director. 2) Regional Business Control (RBC) c) RBC merupakan organ pengawasan yang ditempatkan di region office untuk memantau dan memastikan penerapan kepatuhan, pengelolaan risiko operasional dan internal control di Kantor Wilayah, Area, dan Cabang. d) Secara organisasi RBC bertanggungjawab kepada Regional Head, namun memiliki fungsi koordinasi (dotted line) kepada SOR. 3) Desentralized Compliance & Operational Risk (DCOR) a) DCOR merupakan organ pengawasan yang ditempatkan di setiap Direktorat Kantor Pusat untuk memantau dan memastikan penerapan kepatuhan, pengelolaan risiko operasional dan internal control di unit kerja Kantor Pusat. b) Secara organisasi DCOR bertanggungjawab kepada SOR. b. Kebijakan, Prosedur dan Limit BSI memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko operasional yang menjadi acuan dalam penerapan manajemen risiko operasional di seluruh unit kerja, meliputi: 1) Kebijakan Manajemen Risiko Operasional; 2) Standar Prosedur Pengendalian Manajemen Risiko Operasional; 3) Petunjuk Teknis Operasional Operational Risk Management Tools; 4) Petunjuk Teknis Operasional Regional Business Control (RBC); 5) Petunjuk Teknis Operasional Decentralized Compliance and Operational Risk (DCOR); 6) Petunjuk Teknis Operasional Kerugian Risiko Operasional. BSI mengevaluasi Kebijakan, Standar Prosedur Manajemen Risiko Operasional dan Petunjuk Teknis Operasional secara berkala minimal satu tahun sekali sesuai dengan kebutuhan dan perubahan kondisi internal dan eksternal Bank. BSI menetapkan limit transaksi operasional dalam rangka menjalankan prinsip kehatihatian tanpa menghambat kelancaran aktivitas operasional Bank. Bank mengevaluasi limit risiko operasional secara berkala, meliputi: 1) Limit Transaksi Operasional Kantor Pusat, Region, Area dan Branch; 2) Limit Transaksi Electronic Channel (Internet Banking, ATM, dan Mobile Banking); 3) Limit Procurement; 4) Limit Kustodian; 5) Limit Bulk Transaction.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5