267 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Penunjang Bisnis Tata Kelola Perusahaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan berharga. Risiko Likuiditas dapat dibagi dalam dua kategori yaitu: 1) Risiko Likuiditas Pendanaan yang merupakan risiko yang timbul dikarenakan Bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain. Ketidakmampuan memperoleh sumber pendanaan arus kas sehingga menimbulkan risiko likuiditas, dapat disebabkan oleh a) Ketidakmampuan Bank untuk menghasilkan arus kas yang berasal dari aset produktif maupun penjualan aset termasuk aset likuid; dan/atau b) Ketidakmampuan Bank menghasilkan arus kas yang berasal dari penghimpunan dana, transaksi antar bank, dan pinjaman yang diterima. 2) Risiko Likuiditas Pasar merupakan risiko yang timbul karena Bank tidak mampu melakukan close out posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan di pasar. a. Organisasi BSI melakukan pemisahan fungsi antara unit tresuri sebagai front office, unit manajemen risiko sebagai middle office, dan unit operation sebagai back office. b. Kebijakan, Prosedur dan Limit BSI menetapkan Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Treasury, Standar Prosedur Bisnis Treasury dan International Banking, PTO Asset and Liability. BSI telah menetapkan limit/indikator likuiditas. a. Giro Wajib Minimum (GWM) b. Safety Level c. Deposan Inti d. Net Stable Funding Ratio (NSFR) e. Liquidity Coverage Ratio (LCR) f. Aset Likuid terhadap Non Core Deposit g. Aset Likuid terhadap DPK c. Proses Pengelolaan Risiko BSI dalam mengelola likuiditas : 1) Melakukan identifikasi risiko likuiditas pada produk dan aktivitas bank 2) Melakukan penempatan dana pada aset likuid berkualitas tinggi sebagai cadangan likuiditas 3) Melakukan pengukuran rasio-rasio likuiditas, proyeksi cashflow, liquidity gap, Liquidity Coverage Ratio (LCR), dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) 4) Memelihara akses ke pasar uang antar Bank Syariah 5) Melakukan stress test risiko likuiditas secara berkala. Bank melakukan 8 (delapan) kali stress test risiko pasar sepanjang tahun 2022, untuk menilai kecukupan likuiditas dalam menghadapi perubahan indikator ekonomi.termasuk dalam rangka penyusunan Recovery Plan. 6) Menetapkan limit-limit risiko likuiditas sesuai kondisi internal dan ketentuan regulasi yang berlaku. 7) Memantau rasio likuiditas secara rutin 8) Menetapkan Indikator Peringatan Dini dan Rencana Pendanaan Darurat atau Liquidity Contigency Plan (LCP) antara lain melalui penggunaan instrumen money market, penjualan surat berharga, peningkatan nisbah imbal hasil dana dan penggunaan fasilitas pinjaman dari Bank Indonesia. 9) Memonitor pergerakan indikator eksternal antara lain nilai tukar USD/ IDR, yield, surat berharga pemerintah, tingkat imbal hasil pasar, harga emas, Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan informasi pasar terkini. d. Sistem Informasi Manajemen Risiko BSI memiliki Management Information System yang menyediakan data dan informasi untuk pengukuran risiko likuiditas. BSI menyampaikan laporan eksposur risiko likuiditas secara berkala baik kepada pihak internal maupun eksternal. e. Mekanisme Pengukuran dan Stress Test serta Pengendalian Risiko Likuiditas BSI melakukan pengukuran kecukupan likuiditas melalui proyeksi cashflow, liquidity gap, dan perhitungan core dana. Di samping itu bank melakukan penilaian profil risiko likuiditas dan pengukuran rasio-rasio likuiditas antara lain mencakup Liquidity Coverage Ratio (LCR), Net Stable Funding Ratio (NSFR), rasio deposan terbesar, rasio aset likuid terhadap non core deposit (AL NCD), rasio aset likuid terhadap DPK (AL DPK). Untuk mengukur kecukupan likuiditas saat terjadi kondisi krisis sesuai skenario yaitu kejadian eksternal yang ekstrim tetapi mungkin terjadi, Bank melakukan stress test likuiditas secara berkala dan menetapkan contingency plan.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5