317 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Tata Kelola Perusahaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan Penunjang Bisnis DASAR PENERAPAN GCG PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”, “Bank”) meyakini bahwa melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), Bank akan menjalankan sistem perbankan yang sehat serta patuh terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku, khususnya di bidang syariah. Karena itu, BSI memiliki komitmen untuk menerapkan GCG secara berkelanjutan di lingkungan Bank. Bank berpandangan bahwa penerapan GCG juga menciptakan keselarasan antara tujuan Bank dengan tujuan para pemangku kepentingan terjalin dengan baik. Hal itu akan menciptakan iklim bisnis yang kondusif, sehingga BSI mampu mencapai tujuan usaha yang ditargetkan secara berkesinambungan. Untuk itu, implementasi GCG harus dilakukan secara terarah dan terencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berkesinambungan dan melibatkan seluruh elemen perusahaan. Penerapan prinsip-prinsip GCG di lingkungan BSI mengacu pada peraturan perundang-undangan, antara lain: A. Dasar 1. Al-Qur’an dan Al – Hadits. 2. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya. 3. Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berikut segala perubahannya. 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/ POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah berikut segala perubahannya. 5. Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya. 6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/ POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan berikut segala perubahannya. 7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8/ POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya. 8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37/ POJK.03/2019 tentang Transparansi dan publikasi Laporan Bank berikut segala perubahannya. 9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 65/ POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahan dan ketentuan pelaksanaannya berikut segala perubahannya. 10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka berikut segala perubahannya. 11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46 / POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum berikut segala perubahannya. 12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/ POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum berikut segala perubahannya. 13. Surat Edaran Bank Indonesia No.12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya. 14. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.10/ SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya. 15. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 10/ SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya. 16. Himpunan Fatwa Dewan Syariah (DSN). 17. Anggaran Dasar. 18. Kebijakan Manajemen Risiko. 19. Kebijakan Sistem Pengendalian Intern. 20. Pedoman Tata Kelola Teritegrasi Bank Mandiri dengan Perusahaan Anak. 21. BSI juga mendasarkan pada pedoman- pedoman implementasi Tata Kelola sebagai berikut: a. Prinsip-prinsip Corporate Governance yang dikembangkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD); b. Pedoman GCG Indonesia yang dikembangkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG); B. Prinsip/Asas 1. Keterbukaan (Transparency) a. Mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan (stakeholders). b. Memiliki Kebijakan Perusahaan yang tertulis dan dikomunikasikan kepada stakeholders yang berhak memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut. c. Menerapkan prinsip keterbukaan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundangundangan yang berlaku dan rahasia jabatan.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5