Laporan Tahunan 2022

324 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Laporan Manajemen Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen Mekanisme Pemungutan dan Perhitungan Suara secara Elektronik (e-Voting) Mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPST dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam RUPST dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting). Pemungutan suara dilakukan pada setiap Agenda RUPST. Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan secara individual dan elektronik dengan menggunakan Telepon Cerdas (Smartphone) atau Mobile Device lainnya (tablet dan lain-lain) sehingga suara Pemegang Saham dapat terjaga kerahasiaannya. Sedangkan, bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa dengan mekanisme e-Proxy, dianggap telah menggunakan hak suaranya melalui Aplikasi eASY. KSEI dan tidak diperkenankan melakukan proses e-Voting di tempat RUPST. Pengungkapan prosedur e-Voting di tempat RUPST pada RUPST telah secara lengkap dituangkan dalam Tata Tertib RUPST yang diumumkan/ diunggah dalam situs web Bank bersamaan dengan Pemanggilan RUPST dan dibacakan sebelum RUPST dimulai. Selain dituangkan dalam Tata Tertib RUPST, tata cara e-Voting di tempat RUPST juga diunggah melalui situs web dalam bentuk video ilustrasi. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat Keputusan rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara. Untuk mata acara 1,2,3,4 dan 5, sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 2 huruf a angka (1) Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan RUPS sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam RUPS, kecuali Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar Perseroan menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah kuorum keputusan yang lebih besar. Untuk mata acara 6 Rapat, sesuai dengan ketentuan Pasal 45 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dapat dilangsungkan jika dalam RUPS paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut hadir atau diwakili. Kecuali, Anggaran Dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. Kesempatan Mengajukan Tanggapan dan Hasil Pemungutan Suara dalam Rapat Dalam RUPS, para Pemegang Saham atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat dan/atau usulan keputusannya namun tidak terdapat pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat (tanggapan) dalam rapat. Pihak Independen dalam Penghitungan Suara BSI menggunakan pihak independen, yaitu Notaris Jose Dima, S.H., M.Kn dan PT Datindo Entrycom dalam melakukan penghitungan dan/atau memvalidasi suara. Adapun pemberian suara secara elektronik dilakukan melalui system eASY KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5