325 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Tata Kelola Perusahaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan Penunjang Bisnis Agenda, Keputusan dan Realisasi Agenda 1: Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 termasuk memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) terhadap seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sepanjang aktivitas tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, termasuk penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2021. Keputusan: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan ( a member firm of PwC Global Network), dengan opini “menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material” sebagaimana dinyatakan dalam laporan Nomor 00014/2.1025/Au.1/07/0222-1/1/I/2022 Tanggal 19 Januari 2022. 2. Menerima Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. 3. Atas disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 serta disahkannya Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, maka Rapat memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) terhadap seluruh anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan, selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. 4. Pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) juga diberikan kepada: a. Bapak Mulya Siregar yang menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan sejak tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021; b. Bapak Eko Suwardi sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021; c. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris dari ketiga bank legacy yaitu PT Bank BRIsyariah,Tbk (“BRIS”), PT Bank Syariah Mandiri (“BSM”), dan PT Bank BNI Syariah (“BNIS”) untuk masa kerja sebelum efektifnya penggabungan, terhitung sejak 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021. Hasil Perhitungan Suara: Suara yang Tidak Setuju : 74.600 = 0,0001908% Suara Abstain : 148.200 = 0,0003790% Suara Setuju : 39.105.821.260 = 99,9994303% Realisasi: Telah direalisasikan.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5