Laporan Tahunan 2022

484 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Laporan Manajemen Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen Faktor Positif Area Pengembangan Kriteria: Struktur Tata Kelola 1. Jumlah dan komposisi Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perseroan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penerapan rangkap jabatan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris, Direksi dan DPS; dan 2. Jumlah, komposisi dan persyaratan yang ditetapkan bagi seluruh organ dan infrastruktur penunjang/pendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memadai untuk mendukung penerapan Tata Kelola perusahaan yang baik. 1. Terdapat 3 (tiga) orang anggota Direksi dan 2 (dua) anggota Dewan Komisaris yang masih dalam proses persiapan penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit & Proper Test) di OJK. Kriteria: Proses Tata Kelola Seperti halnya aspek struktur tata kelola, hampir seluruh kriteria penilaian pada aspek proses tata kelola merupakan faktor positif bagi implementasi penerapan tata kelola Perusahaan, yaitu : a) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris dan DPS telah dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Kerja yang telah ditetapkan dengan berpedoman pada prinsip – prinsip tata kelola perusahaan yag baik, termasuk penyelenggaraan Rapat Direksi, Dewan Komisaris dan DPS serta Rapat Gabungan yang dilaksanakan senantiasa terdokumentasi dengan baik dan menjadi bahan evaluasi perbaikan dan penguatan implementasi tata kelola perusahaan untuk mendukung pencapaian tujuan Perusahaan. b) Seluruh organ dan infrasruktur penunjang/ pendukung penerapan tata kelola perusahaan telah berfungsi dengan baik dalam mengawal implementasi penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Penyelesaian penetapan Risk Appetite Statement (RAS). Kriteria: Hasil Tata Kelola 1. Laporan Kepatuhan Terintegrasi kepada induk telah dilakukan secara tepat waktu 2. Rekomendasi hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah telah disampaikan kepada Direksi Perusahaan, yang meliputi pengawasan penerapan prinsip – prinsip Tata kelola Perusahaan dan prinsip – prinsip Syariah 3. Satuan kerja Audit Intern telah menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada pejabat yang berwenang secara lengkap, rutin dan tepat waktu yang didokumentasikan dengan baik Masih terdapat denda dan temuan yang perlu ditindaklanjuti Semester 2 tahun 2022 Peringkat Definisi Peringkat 1(1.16) Konglomerasi Keuangan dinilai telah melakukan penerapan Tata Kelola Terintegrasi yang secara umum sangat baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas penerapan prinsip Tata Kelola Terintegrasi. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan Tata Kelola Terintegrasi, secara umum kelemahan tersebut tidak signifikan dan dapat segera dilakukan perbaikan oleh Entitas Utama dan/atau LJK. Faktor Positif Area Pengembangan Kriteria: Struktur Tata Kelola 1. Jumlah Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perseroan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penerapan rangkap jabatan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris, Direksi dan DPS; dan 2. Jumlah, komposisi dan persyaratan yang ditetapkan bagi seluruh organ dan infrastruktur penunjang/pendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memadai untuk mendukung penerapan Tata Kelola perusahaan yang baik. Pada posisi tanggal 31 Desember 2022 terdapat 1 (satu) orang anggota Direksi dan 2 (dua) anggota Dewan Komisaris yang masih dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit & Proper Test) di OJK. Kriteria: Proses Tata Kelola

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5