PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2022 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS 31 DECEMBER 2022 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Halaman - 136 - Page 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 43. RISK MANAGEMENT (continued) d. Risiko operasional (lanjutan) d. Operational risk (continued) Tindakan yang diambil oleh Bank untuk meminimalkan risiko operasional di antaranya sebagai berikut: (lanjutan) The actions taken by the Bank to minimise operational risks include the following: (continued) 6) Menerapkan tata kelola IT secara baik dan memadai, antara lain melalui pembentukan IT Steering Committee, penerapan mekanisme System Development Life Cycle, penerapan standar keamanan IT dan manajemen akses, penerapan standar perangkat IT, dan penerapan Disaster Recovery Plan. 6) Implement good and adequate IT governance, including through the establishment of an IT Steering Committee, implementation of the System Development Life Cycle mechanism, implementation of IT security standards and access management, implementation of standard IT tools and implementation of a Disaster Recovery Plan. e. Risiko hukum e. Legal risk Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Timbulnya risiko hukum antara lain dapat disebabkan karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna. Sebagai perusahaan yang diatur oleh hukum Republik Indonesia, Bank harus selalu mematuhi semua hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai regulator dalam industri perbankan di Indonesia serta ketentuan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank. Legal risk is the risk due to lawsuits and/or weaknesses of juridical aspects. The emergence of legal risk can be caused by the absence of supporting laws and regulations or the weakness of the agreement, such as noncompliance with the legal terms of the contract or imperfect binding of collateral. As a company governed by the laws of the Republic of Indonesia, the Bank must comply with all applicable laws and regulations issued by Bank Indonesia/Financial Service Authority (“OJK”) as a regulator in the banking industry in Indonesia as well as other regulations relating to business activities carried out by the Bank. Risiko hukum yang timbul dapat berupa tuntutan kerugian materil ataupun immateril apabila Bank tidak mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jika terjadi tuntutan kerugian terhadap Bank dalam jumlah yang cukup signifikan, maka secara langsung dapat mempengaruhi kinerja keuangan Bank. Legal risks that arise can be in the form of claims for material or immaterial losses if the Bank does not comply with the applicable rules and regulations. If there is a claim for losses against the Bank in a significant amount, it can directly affect the Bank's financial performance. Dalam mengelola risiko hukum, Bank melakukan tindakan di antaranya: In managing legal risk, the Bank performs actions such as: 1) Melakukan reviu terhadap kebijakan dan prosedur operasi standar yang terkait dengan pengelolaan risiko hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. 1) Conducting a review of policies and standard operating procedures related to the management of legal risk in accordance with applicable regulations. 2) Mengembangkan organisasi hukum yang kuat. 2) Developing a strong legal organisation. 3) Standarisasi akad dan perjanjian kerja sama untuk program pembiayaan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3) Standardising contract and cooperation agreement for a specific financing program in accordance with applicable regulations.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5