PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2022 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS 31 DECEMBER 2022 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Halaman - 137 - Page 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 43. RISK MANAGEMENT (continued) f. Risiko kepatuhan f. Compliance risk Risiko kepatuhan adalah risiko yang timbul dari kegagalan Bank dalam mematuhi dan/atau menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip Syariah. Dalam industri perbankan, Bank wajib mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), dan Dewan Syariah Nasional. Secara umum, risiko kepatuhan terkait erat dengan hukum yang berlaku dan peraturan, yang mengatur Bank, seperti: Compliance risk is the risk arising from the Bank failures in complying and/or applying applicable laws and regulations and Sharia principles. In the banking industry, the Bank is required to comply with regulations issued by the Government, Bank Indonesia, Financial Services Authority (“OJK”) and the National Sharia Boards. In general, this risk is closely related to compliance with applicable laws and regulations, which governs the Bank, such as: 1) Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (“KPMM”); 2) Kualitas Aset Produktif; 3) Penyisihan Penghapusan Aset (“PPA”); 4) Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan; 5) Good Corporate Governance (“GCG”); dan 6) Rencana Bisnis Bank (“RBB”). 1) Capital Adequacy Ratio (“CAR”); 2) Quality of Earning Assets; 3) Allowance of Earning Assets (“PPA”); 4) Legal Lending Limit; 5) Good Corporate Governance (“GCG”); and 6) Bank Business Plan (“RBB”). s Ketidakmampuan Bank untuk mengikuti dan mematuhi semua hukum dan peraturan yang terkait dengan kegiatan usaha perbankan dapat mempengaruhi kelangsungan Bank. The inability of the Bank to follow and comply with all laws and regulations related to banking activities may affect the continuity of the Bank. Dalam mengelola risiko kepatuhan, Bank melakukan tindakan di antaranya: In managing the compliance risks, the Bank performs actions such as: 1) Meningkatkan pemahaman tentang tata kelola perusahaan yang baik (“GCG”) dan kode etik. 1) Improving understanding of Good Corporate Governance (“GCG”) and the code of conduct. 2) Penguatan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (“GCG”) dan memastikan bahwa semua debitur pembiayaan untuk memenuhi semua kebutuhan pembiayaan. 2) Strengthening Good Corporate Governance (“GCG”) implementation and ensuring that all financing debtors meet all financing needs. 3) Menyusun dan menyampaikan laporan tata kelola perusahaan yang baik (“GCG”) kepada Otoritas Jasa Keuangan. 3) Preparing and submitting Good Corporate Governance (“GCG”) to Financial Services Authority. 4) Meningkatkan pelaksanaan Know Your Customer (“KYC”), Anti Pencucian Uang (“APU”), dan Pencegahan Pendanaan Teroris (“PPT”). 4) Increasing the implementation of the Know Your Customer (“KYC”), Anti Money Laundering (“APU”) and the Prevention of Financing for Terrorism (“PPT”). 5) Meningkatkan pelaksanaan compliance certification. 5) Improving the implementation of compliance certification. 6) Bekerja sama dengan Dewan Pengawas Syariah dalam memastikan kepatuhan Bank terhadap prinsip syariah. 6) Working closely with the Sharia Supervisory Board in ensuring compliance of the Bank with Sharia principles. 7) Memberdayakan Kepatuhan Syariah untuk mereviu dan menganalisis kepatuhan dari produk Bank/kegiatan dengan prinsip syariah. 7) Empowering Sharia Compliance to review and analyse the compliance of the Bank’s products/activities with Sharia principles.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5