PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2022 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS 31 DECEMBER 2022 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Halaman - 146 - Page 50. RENCANA BARANG MODAL 50. CAPITAL EXPENDITURE COMMITMENTS Bank memiliki komitmen barang modal terkait dengan renovasi bangunan, pengadaan kendaraan dinas, perlengkapan komputer, ATM dan jasa lisensi sistem adalah sebesar Rp576.702 dan Rp668.040, masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. The Bank has capital expenditure plans in relation to the building renovations, procurement of office vehicles, computer equipments, ATMs and system license services amounting to Rp576,702 and Rp668,040 as at 31 December 2022 and 2021, respectively. 51. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BARU YANG TELAH DISAHKAN NAMUN BELUM BERLAKU EFEKTIF 51. NEW FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS ISSUED BUT NOT YET EFFECTIVE Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK-IAI”) telah menerbitkan standar baru, amendemen dan interpretasi berikut, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2022 adalah sebagai berikut: Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants (“DSAK-IAI”) has issued the following new standards, amendments and interpretations, but not yet effective for the financial year beginning 1 January 2022 are as follows: - Amendemen PSAK No. 1: “Penyajian Laporan Keuangan” tentang pengungkapan kebijakan akuntansi yang mengubah istilah “signifikan” menjadi “material” dan memberi penjelasan mengenai kebijakan akuntansi material”; - Amendemen PSAK No. 1: “Penyajian Laporan Keuangan” tentang klasifikasi liabilitas; - Amendemen PSAK No. 25: “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan” tentang definisi “estimasi akuntansi” dan penjelasannya; - Amendemen PSAK No. 16: “Aset Tetap” tentang hasil sebelum penggunaan yang diintensikan; - Amendment of SFAS No. 1: “Presentation of Financial Statements” regarding disclosure of accounting policies that change the term "significant" to "material" and provide explanations of material accounting policies”; - Amendment of SFAS No. 1: “Presentation of Financial Statements” regarding classification of liabilities; - Amendment of SFAS No. 25: “Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates, and Errors” regarding the definition of “accounting estimates” and their explanations; - Amendment of SFAS No. 16: “Fixed Assets” regarding proceeds before intended use; - Amendemen PSAK No. 46: “Pajak Penghasilan” tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang timbul dari Transaksi Tunggal yang diadopsi dari Amendemen IAS No. 12 Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang timbul dari Transaksi Tunggal; dan - Amendemen PSAK No. 107: “Akuntansi Ijarah”. - Amendment of SFAS No. 46: "Income Tax" on Deferred Tax related to Assets and Liabilities arising from a Single Transaction which adopted from Amended IAS No. 12 Income Taxes on Deferred Tax related to Assets and Liabilities arising from a Single Transaction; and - Amendment of SFAS No. 107: “Accounting for Ijarah”. Standar tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023 dan penerapan dini diperbolehkan. The above standards will be effective on 1 January 2023 and early adoption is permitted. - Amendemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan” terkait liabilitas jangka Panjang dengan kovenan; dan - Amendemen PSAK 73: “Sewa” terkait liabilitas sewa pada transaksi jual dan sewa-balik. - Amendment of SFAS 1: “Presentation of Financial Statements” insurance contract regarding long-term liabilities with the covenant; and - Amendment of SFAS 73: “Leases” regarding lease liabilities in sale-and-lease back transactions. Standar tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024 dan penerapan dini diperbolehkan. The above standards will be effective on 1 January 2024 and early adoption is permitted.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5