Laporan Tahunan 2022

668 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Ikhtisar Kinerja Laporan Manajemen Analisis dan Pembahasan Manajemen Profil Perusahaan Keterangan Halaman 6) Informasi Terkait dengan Kelompok Usaha BUS 177 Bagi BUS yang merupakan bagian dari suatu kelompok usaha dan/atau memiliki Entitas Anak, menambahkan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan dengan: a) Struktur kelompok usaha BUS yang meliputi: (1) Struktur kelompok usaha BUS, yang antara lain terdiri dari BUS, Entitas Anak, perusahaan terelasi, Entitas Induk sampai dengan ultimate shareholder; √ (2) struktur keterkaitan kepengurusan dalam kelompok usaha BUS; dan √ (3) pemegang saham yang bertindak atas nama pemegang saham lain (shareholders acting in concert). √ Pemegang saham yang bertindak atas nama pemegang saham lain adalah pemegang saham perorangan atau entitas yang memiliki tujuan bersama yaitu mengendalikan BUS, berdasarkan atau tidak berdasarkan suatu perjanjian; √ b) transaksi antara BUS dengan pihak berelasi dalam kelompok usaha BUS, dengan memperhatikan hal sebagai berikut: 230-237 (1) informasi transaksi dengan pihak berelasi, baik yang dilakukan BUS maupun yang dilakukan oleh setiap entitas di dalam kelompok usaha BUS di bidang keuangan; 230-237 (2) pihak berelasi adalah pihak-pihak sebagaimana diatur dalam standar akuntansi keuangan; 230-237 (3) jenis transaksi dengan pihak berelasi, antara lain: (a) kepemilikan silang (cross shareholding); √ (b) transaksi dari suatu kelompok usaha yang bertindak untuk kepentingan kelompok usaha lain; √ (c) pengelolaan likuiditas jangka pendek dalam kelompok usaha; √ (d) penyediaan dana yang diberikan atau diterima oleh entitas lain dalam satu kelompok usaha; √ (e) eksposur kepada pemegang saham mayoritas antara lain dalam bentuk pinjaman, komitmen, dan kontinjensi; dan √ (f) pembelian, penjualan, dan/atau penyewaan aset dengan entitas lain dalam suatu kelompok usaha, termasuk yang dilakukan dengan repurchase agreement (repo); √ c) transaksi dengan pihak berelasi yang dilakukan oleh setiap entitas dalam kelompok usaha BUS di bidang keuangan; 230-237 d) penyediaan dana, komitmen, atau fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu dari setiap entitas yang berada dalam satu kelompok usaha dengan BUS kepada nasabah dan/ atau pihak yang telah memperoleh penyaluran dana dari BUS; - e) adanya larangan, batasan, dan/ atau hambatan signifikan lain untuk melakukan transfer dana atau untuk pemenuhan modal yang dipersyaratkan oleh otoritas (regulatory capital) antara BUS dengan entitas lain dalam satu kelompok usaha; dan - f) nama dan alamat Entitas Anak, perusahaan asosiasi, perusahaan ventura bersama dimana BUS memiliki pengendalian bersama entitas, beserta persentase kepemilikan saham, bidang usaha, total aset, dan status operasi BUS tersebut (jika ada). - c) BUS yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik menambahkan ruang lingkup informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan emiten atau perusahaan publik. √

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5