667 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Tata Kelola Perusahaan Penunjang Bisnis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan Keterangan Halaman 3) Eskposur Risiko dan Permodalan 256-315 Ruang lingkup eksposur risiko dan permodalan mengacu pada Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini. 4) Tata Kelola 316-499 a) Informasi tata kelola √ Dalam hal BUS mengungkapkan informasi tata kelola sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan, ruang lingkup informasi tata kelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan good corporate governance bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. b) Laporan Keberlanjutan √ (1) Laporan keberlanjutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. √ Dalam hal BUS menyusun laporan keberlanjutan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan, ruang lingkup laporan keberlanjutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. √ (2) Laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan BUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas. Informasi mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan meliputi kebijakan, jenis program, dan biaya yang dikeluarkan, antara lain terkait aspek: 500-502 (a) Lingkungan hidup; - (b) Praktik ketenagakerjaan; - (c) Praktik kegiatan institusi yang sehat; - (d) Konsumen; dan - (e) Pengembangan masyarakat. - Dalam hal BUS menyajikan informasi mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan pada laporan tersendiri seperti laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau laporan keberlanjutan (sustainability report), BUS dikecualikan untuk mengungkapkan informasi mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan. 5) Laporan Keuangan yang Telah Diaudit 504 Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang meliputi: √ (a) Laporan posisi keuangan; √ (b) Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; √ (c) Laporan perubahan ekuitas; √ (d) Laporan arus kas; dan √ (e) catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi mengenai komitmen dan kontinjensi.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5