676 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Ikhtisar Kinerja Laporan Manajemen Analisis dan Pembahasan Manajemen Profil Perusahaan KETERANGAN HAL (1) Keputusan RUPS pada tahun buku dan 1 (satu) tahun sebelum tahun buku yang direalisasikan pada tahun buku; dan 322-343 (2) Keputusan RUPS pada tahun buku dan 1 (satu) tahun sebelum tahun buku yang belum direalisasikan beserta alasan belum direalisasikan; 322-343 b) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menggunakan pihak independen dalam pelaksanaan RUPS untuk melakukan perhitungan suara, maka diungkapkan mengenai hal tersebut; 322-343 2) Direksi, mencakup antara lain: 366a) Tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi; 367 b) Pernyataan bahwa Direksi memiliki pedoman atau piagam (charter) Direksi; 369 c) Kebijakan dan pelaksanaan tentang frekuensi rapat Direksi, termasuk rapat bersama Dewan Komisaris, dan tingkat kehadiran anggota Direksi dalam rapat tersebut termasuk tingkat kehadiran dalam RUPS; 372 d) Delatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Direksi: 378 (1) Kebijakan pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Direksi, termasuk program orientasi bagi anggota Direksi yang baru diangkat (jika ada); dan 378 (2) Pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang diikuti anggota Direksi dalam tahun buku (jika ada); 156-164 e) Penilaian Direksi terhadap kinerja komite yang mendukung pelaksanaan tugas Direksi pada tahun buku paling sedikit memuat: 380 (1) Prosedur penilaian kinerja; dan 380 (2) Kriteria yang digunakan seperti capaian kinerja selama tahun buku, kompetensi dan kehadiran dalam rapat; dan 380 f) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki komite yang mendukung pelaksanaan tugas Direksi, maka diungkapkan mengenai hal tersebut. - 3) Dewan Komisaris, mencakup antara lain: 344-360 a) Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris; 344 b) Pernyataan bahwa Dewan Komisaris memiliki pedoman atau piagam (charter) Dewan Komisaris; 348 c) Kebijakan dan pelaksanaan tentang frekuensi rapat Dewan Komisaris, termasuk rapat bersama Direksi, dan tingkat kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat tersebut termasuk tingkat kehadiran dalam RUPS;; 353 d) Pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Dewan Komisaris: 358 (1) Kebijakan pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Dewan Komisaris, termasuk program orientasi bagi anggota Dewan Komisaris yang baru diangkat (jika ada); dan 358 (2) Pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang diikuti anggota Dewan Komisaris dalam tahun buku (jika ada); 141-152 e) Penilaian terhadap kinerja anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dan pelaksanaannya, paling sedikit memuat: 359 (1) Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja; 359 (2) Kriteria yang digunakan seperti capaian kinerja selama tahun buku, kompetensi dan kehadiran dalam rapat; dan 359 (3) Pihak yang melakukan penilaian; 359 f) Penilaian Dewan Komisaris terhadap kinerja Komite yang mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris pada tahun buku meliputi: 360 (1) Prosedur penilaian kinerja; dan 360 (2) Kriteria yang digunakan seperti capaian kinerja selama tahun buku, kompetensi dan kehadiran dalam rapat; 360 4) Nominasi dan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, paling sedikit memuat: 386-387 a) Prosedur nominasi, meliputi uraian singkat mengenai kebijakan dan proses nominasi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris; dan 386-387 b) prosedur dan pelaksanaan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, antara lain: 386-387 (1) Prosedur penetapan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris; 386-387
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5