Laporan Tahunan 2022

676 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Ikhtisar Kinerja Laporan Manajemen Analisis dan Pembahasan Manajemen Profil Perusahaan KETERANGAN HAL (1) Keputusan RUPS pada tahun buku dan 1 (satu) tahun sebelum tahun buku yang direalisasikan pada tahun buku; dan 322-343 (2) Keputusan RUPS pada tahun buku dan 1 (satu) tahun sebelum tahun buku yang belum direalisasikan beserta alasan belum direalisasikan; 322-343 b) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menggunakan pihak independen dalam pelaksanaan RUPS untuk melakukan perhitungan suara, maka diungkapkan mengenai hal tersebut; 322-343 2) Direksi, mencakup antara lain: 366a) Tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi; 367 b) Pernyataan bahwa Direksi memiliki pedoman atau piagam (charter) Direksi; 369 c) Kebijakan dan pelaksanaan tentang frekuensi rapat Direksi, termasuk rapat bersama Dewan Komisaris, dan tingkat kehadiran anggota Direksi dalam rapat tersebut termasuk tingkat kehadiran dalam RUPS; 372 d) Delatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Direksi: 378 (1) Kebijakan pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Direksi, termasuk program orientasi bagi anggota Direksi yang baru diangkat (jika ada); dan 378 (2) Pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang diikuti anggota Direksi dalam tahun buku (jika ada); 156-164 e) Penilaian Direksi terhadap kinerja komite yang mendukung pelaksanaan tugas Direksi pada tahun buku paling sedikit memuat: 380 (1) Prosedur penilaian kinerja; dan 380 (2) Kriteria yang digunakan seperti capaian kinerja selama tahun buku, kompetensi dan kehadiran dalam rapat; dan 380 f) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki komite yang mendukung pelaksanaan tugas Direksi, maka diungkapkan mengenai hal tersebut. - 3) Dewan Komisaris, mencakup antara lain: 344-360 a) Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris; 344 b) Pernyataan bahwa Dewan Komisaris memiliki pedoman atau piagam (charter) Dewan Komisaris; 348 c) Kebijakan dan pelaksanaan tentang frekuensi rapat Dewan Komisaris, termasuk rapat bersama Direksi, dan tingkat kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat tersebut termasuk tingkat kehadiran dalam RUPS;; 353 d) Pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Dewan Komisaris: 358 (1) Kebijakan pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Dewan Komisaris, termasuk program orientasi bagi anggota Dewan Komisaris yang baru diangkat (jika ada); dan 358 (2) Pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang diikuti anggota Dewan Komisaris dalam tahun buku (jika ada); 141-152 e) Penilaian terhadap kinerja anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dan pelaksanaannya, paling sedikit memuat: 359 (1) Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja; 359 (2) Kriteria yang digunakan seperti capaian kinerja selama tahun buku, kompetensi dan kehadiran dalam rapat; dan 359 (3) Pihak yang melakukan penilaian; 359 f) Penilaian Dewan Komisaris terhadap kinerja Komite yang mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris pada tahun buku meliputi: 360 (1) Prosedur penilaian kinerja; dan 360 (2) Kriteria yang digunakan seperti capaian kinerja selama tahun buku, kompetensi dan kehadiran dalam rapat; 360 4) Nominasi dan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, paling sedikit memuat: 386-387 a) Prosedur nominasi, meliputi uraian singkat mengenai kebijakan dan proses nominasi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris; dan 386-387 b) prosedur dan pelaksanaan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, antara lain: 386-387 (1) Prosedur penetapan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris; 386-387

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5