677 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Tata Kelola Perusahaan Penunjang Bisnis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan KETERANGAN HAL (2) Struktur remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris seperti, gaji, tunjangan, tantiem/bonus dan lainnya; dan 386-387 (3) Besarnya remunerasi masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; 386-387 5) Dewan Pengawas Syariah, bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar, paling sedikit memuat: 360-366 a) Nama; 361 b) Dasar hukum pengangkatan dewan pengawas syariah; 361 c) Periode penugasan dewan pengawas syariah; 361 d) Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah; dan 361 e) Frekuensi dan cara pemberian nasihat dan saran serta pengawasan pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Emiten atau Perusahaan Publik; 364 6) Komite Audit, mencakup antara lain: 388-399 a) Nama dan jabatannya dalam keanggotaan komite; 392 b) Usia; 392 c) Kewarganegaraan; 392 d) Riwayat pendidikan; 392 e) Riwayat jabatan, meliputi informasi: 392 (1) Dasar hukum penunjukan sebagai anggota komite; 392 (2) Rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota komite serta jabatan lainnya (jika ada); dan 392 (3) Pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan Publik; 392 f) Periode dan masa jabatan anggota Komite Audit; 392 g) Pernyataan independensi Komite Audit; 394 h) Pendidikan dan/atau pelatihan yang telah diikuti dalam tahun buku (jika ada); dan 168-170 i) Kebijakan dan pelaksanaan tentang frekuensi rapat Komite Audit dan tingkat kehadiran anggota Komite Audit dalam rapat tersebut; 395 j) Pelaksanaan kegiatan Komite Audit pada tahun buku sesuai dengan yang dicantumkan dalam pedoman atau piagam (charter) Komite Audit; 400 7) Komite atau fungsi nominasi dan remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit memuat: 400 a) Nama dan jabatannya dalam keanggotaan komite; 401 b) Usia; 401 c) Kewarganegaraan; 401 d) Riwayat pendidikan; 401 e) Riwayat jabatan, meliputi informasi: 401 (1) Dasar hukum penunjukan sebagai anggota komite; 401 (2) Rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota komite serta jabatan lainnya (jika ada); dan 401 (3) Pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan Publik; 401 f) Periode dan masa jabatan anggota komite; 401 g) independensi komite; 403 h) Pendidikan dan/atau pelatihan yang telah diikuti dalam tahun buku (jika ada); dan 405 i) Uraian tugas dan tanggung jawab; 405 j) Pernyataan bahwa telah memiliki pedoman atau piagam (charter) komite; 401 k) Kebijakan dan pelaksanaan tentang frekuensi rapat komite dan tingkat kehadiran anggota komite dalam rapat tersebut; 404 l) Uraian singkat pelaksanaan kegiatan pada tahun buku; dan 405
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5