679 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Tata Kelola Perusahaan Penunjang Bisnis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan KETERANGAN HAL 11) Uraian mengenai sistem pengendalian internal (internal control) yang diterapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit mengenai: 437 a) Pengendalian keuangan dan operasional, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya; dan 437 b) Tinjauan atas efektivitas sistem pengendalian internal; 438 c) Pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kecukupan sistem pengendalian internal; 438 12) Sistem manajemen risiko yang diterapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit mengenai: 258-315 a) Gambaran umum mengenai sistem manajemen risiko Emiten atau Perusahaan Publik; 264 b) Jenis risiko dan cara pengelolaannya; dan 266 c) Tinjauan atas efektivitas sistem manajemen risiko Emiten atau Perusahaan Publik; 265 d) Pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris atau komite audit atas kecukupan sistem manajemen risiko; 265 13) Perkara hukum yang berdampak material yang dihadapi oleh Emiten atau Perusahaan Publik, entitas anak, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris (jika ada), antara lain meliputi: 457-462 a) Pokok perkara/gugatan; 457-462 b) Status penyelesaian perkara/gugatan; dan 457-462 c) Pengaruhnya terhadap kondisi Emiten atau Perusahaan Publik; 457-462 14) Informasi tentang sanksi administratif yang dikenakan kepada Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris dan Direksi, oleh otoritas Pasar Modal dan otoritas lainnya pada tahun buku (jika ada); 462-465 15) Informasi mengenai kode etik Emiten atau Perusahaan Publik meliputi: 480-482 a) Pokok-pokok kode etik; 481 b) Bentuk sosialisasi kode etik dan upaya penegakannya; dan 481 c) Pernyataan bahwa kode etik berlaku bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Emiten atau Perusahaan Publik; 481 16) Uraian singkat mengenai kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja kepada manajemen dan/atau karyawan yang dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik (jika ada), antara lain berupa program kepemilikan saham oleh manajemen (management stock ownership program/MSOP) dan/atau program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock ownership program/ESOP); Dalam hal pemberian kompensasi berupa program kepemilikan saham oleh manajemen (management stock ownership program/MSOP) dan/atau program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock ownership program/ESOP), informasi yang diungkapkan paling sedikit memuat: - a) Jumlah saham dan/atau opsi; - b) Jangka waktu pelaksanaan; - c) Persyaratan karyawan dan/atau manajemen yang berhak; dan - d) Harga pelaksanaan atau penentuan harga pelaksanaan; - 17) Uraian singkat mengenai kebijakan pengungkapan informasi mengenai: - a) Kepemilikan saham anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah terjadinya kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka; dan - b) Pelaksanaan atas kebijakan dimaksud; - 18) Uraian mengenai sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) di Emiten atau Perusahaan Publik (jika ada), antara lain meliputi: 482-483 a) Cara penyampaian laporan pelanggaran; 482 b) Perlindungan bagi pelapor; 483 c) Penanganan pengaduan; 484 d) Pihak yang mengelola pengaduan; dan 483 e) Hasil dari penanganan pengaduan, paling sedikit meliputi: 484 (1) Jumlah pengaduan yang masuk dan diproses dalam tahun buku; dan 484 (2) Tindak lanjut pengaduan; 484
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5