Laporan Tahunan 2022

89 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Tata Kelola Perusahaan Penunjang Bisnis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan Fund Services And Unit Link • Fund Accounting Pembukuan transaksi efek atau surat berharga dalam suatu portofolio dan melaporkannya ke nasabah. • Fund Administration Pencatatan atas kepemilikan unit penyertaan nasabah reksa dana dan atau unit link dan melaporkannya kepada investor dari pada produk tersebut. • Safekeeping Konsep penyimpanan efek adalah penyimpanan fisik efek, pencatatan efek dan rekonsiliasi. • Transaction Handling Service Penyelesaian transaksi efek yang telah terjadi pada tanggal transaksi, yang akan diselesaikan pada tanggal penyelesaian. • Income Collection Jasa untuk pengurusan atau penagihan hak nasabah sehubungan dengan efek dan surat berharga yang disimpan di Bank Kustodian. • Reporting / Tax Hasil akhir atau jasa pelaporan yang dilakukan Bank Kustodian atas aset Reksa Dana yang dikirim kepada manager investasi dan/atau unit holder. Pembiayaan Investasi Fasilitas pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang untuk pengadaan barang-barang modal (perluasan, pendirian proyek baru maupun refinancing). Penyelesaian Wesel Ekspor Fasilitas yang diberikan Bank Syariah Indonesia kepada Nasabah (Eksportir) dalam rangka membantu pengurusan dokumen, penagihan piutang, serta membantu pemenuhan modal kerja nasabah. Termasuk penyelesaian wesel ekspor single bank, documentary, non documentary, dan open account baik dilakukan secara collection (services) maupun negosiasi/ diskonto (financing). LC Issuance/SKDBN Fasilitas yang diberikan Bank Syariah Indonesia berupa jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (beneficiary) apabila pihak yang dijamin (applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (wanprestasi), Buyer Financing Fasilitas yang diberikan Bank Syariah Indonesia berupa jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (beneficiary) apabila pihak yang dijamin (applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (wanprestasi), Distributor Financing Fasilitas yang diberikan Bank Syariah Indonesia berupa jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (beneficiary) apabila pihak yang dijamin (applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (wanprestasi), Supplier Financing Fasilitas yang diberikan Bank Syariah Indonesia dimana pihak yang berpiutang (supplier) mewakilkan kepada Bank untuk melakukan penagihan piutang. Bank kemudian melakukan penagihan piutang kepada pihak yang berutang (buyer), atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang. Bank Garansi Fasilitas yang diberikan Bank Syariah Indonesia berupa jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (beneficiary) apabila pihak yang dijamin (applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (wanprestasi). PEMBIAYAAN Investasi Terikat Syariah Mandiri Penempatan sejumlah dana yang bersumber dari pemilik dana investasi terikat yang dikelola oleh BSI sebagai jaminan atas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dengan jangka waktu tertentu berdasarkan akad mudharabah muqayyadah. Pembiayaan Investasi Fasilitas yang diberikan Bank Syariah Indonesia berupa pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang untuk pengadaan barang-barang modal (perluasan, pendirian proyek baru maupun refinancing). Refinancing Fasilitas pembiayaan untuk mendapatkan dana fresh money atas aset/objek eksisting calon nasabah untuk kebutuhan: • Akuisisi aset • Take over • Kebutuhan investasi lainnya Multifinance Fasilitas yang diberikan Bank Syariah Indonesia berupa pembiayaan kepada multifinance dengan pola channeling atau executing. Pembiayaan Rekening Koran Syariah Fasilitas yang diberikan Bank Syariah Indonesia berupa Pembiayaan Jangka Pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja seasonal.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5