Laporan Tahunan 2023

Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah KEBIJAKAN NOMINASI Proses Nominasi dan Pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Syariah Indonesia menerapkan prosedur dan kebijakan yang mengacu pada: 1. Undang-Undang Perseroan Terbatas; 2. Peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan 4. Peraturan perundang-undangan lain yang berlaku yang terkait dengan kegiatan usaha Bank. PROSEDUR NOMINASI Dewan Komisaris Pengangkatan Dewan Komisaris Bank Syariah Indonesia wajib memenuhi persyaratan pada saat diangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses nominasi dan pemilihan Dewan Komisaris dilakukan melalui usulan pemegang saham kepada RUPS dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris serta Komite Nominasi dan Remunerasi. Sebelum pembahasan tentang pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dalam RUPS, disediakan informasi tentang profil calon Dewan Komisaris yang baru. Rapat Umum Pemegang Saham Menetapkan Remunerasi Dewan Komisaris Menyampaikan Rekomendasi Pemegang Saham Menyampaikan Usulan dengan Mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Komisaris serta Komite Nominasi dan Remunerasi Direksi Pengangkatan Direksi Bank Syariah Indonesia wajib memenuhi persyaratan pada saat diangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses nominasi dan pemilihan Direksi dilakukan melalui usulan pemegang saham kepada RUPS dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Sebelum pembahasan tentang pengangkatan dan pemberhentian Direksi dalam RUPS, disediakan informasi tentang profil calon Direksi yang baru. Rapat Umum Pemegang Saham Menetapkan Keputusan Komite Nominasi dan Remunerasi Menyampaikan Rekomendasi Pemegang Saham Menyampaikan Usulan dengan Mempertimbangkan Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi LAPORAN TAHUNAN 2023 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 399 Tinjauan Pendukung Bisnis Tata Kelola Perusahaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5