KEBIJAKAN REMUNERASI Kebijakan Tata Kelola Remunerasi Dewan Komisaris mengacu/berpedoman pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 59/POJK.03/2017 tanggal 18 Desember 2017 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. PROSEDUR PENETAPAN Secara garis besar prosedur penetapan remunerasi Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah dilakukan melalui tahapan berikut: 1. Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi yang berlaku bagi Dewan Komisaris. 2. Selanjutnya Komite Nominasi dan Remunerasi akan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris. 3. Dewan Komisaris menyampaikan usulan rekomendasi remunerasi berupa gaji/honorarium dan tantiem kepada Pemegang Saham Pengendali untuk mendapat persetujuan RUPS. Rapat Umum Pemegang Saham Menetapkan Remunerasi Komite Nominasi dan Remunerasi Membuat Kajian Penyusunan Remunerasi Dewan Komisaris Pembahasan Remunerasi NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH STRUKTUR REMUNERASI Kebijakan remunerasi dan fasilitas lainnya (remuneration package) yang ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Kebijakan remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan RUPS antara lain meliputi: 1. Remunerasi yaitu penghasilan dalam bentuk keuangan (non natura) antara lain gaji, tunjangan (net), kompensasi dalam bentuk saham, bonus dan bentuk remunerasi lainnya; dan 2. Fasilitas lain yaitu fasilitas yang diterima tidak dalam bentuk keuangan (natura) bagi Dewan Komisaris dan Direksi, antara lain: • Tunjangan Hari Raya • Tunjangan Purna Jabatan • Tunjangan Perumahan dan Utilitas • Fasilitas kendaraan dan tunjangan transportasi • Fasilitas Kesehatan • Fasilitas Club Membership dan Anggota Perkumpulan Profesi • Fasilitas Biaya Komunikasi • Fasilitas Kantor Non Inventaris • Fasilitas Perjalanan Dinas • Fasilitas Bantuan Hukum • Izin Cuti 3. Fasilitas lain yaitu fasilitas yang diterima tidak dalam bentuk keuangan (natura) bagi Dewan Pengawas Syariah, antara lain: • Tunjangan Hari Raya • Tunjangan Purna Jabatan • Fasilitas Kesehatan • Fasilitas Perjalanan Dinas Indikator Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah Dalam penetapan remuneration package tersebut Komite Nominasi dan Remunerasi telah memperhatikan: 1. Kinerja keuangan. 2. Pemenuhan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva. 3. Kewajaran dengan peer group. 4. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang BUS. LAPORAN TAHUNAN 2023 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 400 Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen Laporan Manajemen Profil Perusahaan
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5