Organ dan Komite di Bawah Dewan Komisaris SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Sekretaris Dewan Komisaris yang diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Sekretaris Dewan Komisaris bertugas mengelola kesekretariatan Dewan Komisaris. Tugas dan Tanggung Jawab Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Dewan Komisaris adalah sebagai berikut: 1. Menyiapkan undangan rapat kepada seluruh peserta untuk ditandatangani oleh Komisaris Utama atau salah seorang anggota Dewan Komisaris lainnya; 2. Menyiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam rapat; 3. Mendistribusikan bahan rapat kepada seluruh peserta rapat; 4. Mencatat dan mengadministrasikan keputusan rapat; 5. Menyimpan konsep risalah rapat; 6. Menjaga kerahasiaan keputusan rapat sampai dengan keputusan diumumkan; 7. Menyampaikan risalah rapat kepada seluruh anggota rapat dan pejabat lain yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisaris; 8. Membuat catatan dan memonitor tindak lanjut perkembangan pelaksanaan keputusan-keputusan rapat serta melaporkan tindak lanjutnya kepada Dewan Komisaris. Pelaksanaan Tugas Tahun Buku 1. Membantu Dewan Komisaris dalam menjaga agar pelaksanaan tata tertib Komisaris secara teknis dapat dilakukan secara tertib; 2. Menyiapkan risalah rapat untuk disahkan dalam rapat berikutnya; 3. Menyiapkan Laporan tentang pelaksanaan keputusan rapat untuk dikaji dalam rapat berikutnya. KOMITE AUDIT Komite Audit merupakan organ di bawah Dewan Komisaris. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Pembentukan Komite Audit bertujuan membantu pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris, terutama terkait dengan: informasi keuangan, sistem pengendalian intern (internal control system), efektivitas pemeriksaan oleh internal dan eksternal auditor, efektivitas pelaksanaan manajemen risiko (bersamasama dengan Komite Pemantau Risiko) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar Pembentukan Pembentukan Komite Audit merupakan bagian dari penerapan prinsip-prinsip GCG yang mengacu pada sejumlah regulasi. Komite dibentuk melalui keputusan Direksi Nomor 03/267-KEP/DIR tanggal 13 Juli 2023 tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Audit PT Bank Syariah Indonesia Tbk efektif per 19 Oktober 2022. Sedangkan regulasi yang menjadi acuan, antara lain: 1. Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/ POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Komite Audit. 3. Peraturan perundang–undangan dan regulasi terkait lainnya. Tugas dan Tanggung Jawab Sesuai dengan Piagam Komite Audit, tugas dan tanggung jawab Komite Audit diuraikan sebagai berikut: 1. Ketua Komite bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan komite audit untuk memenuhi tujuan komite sesuai dengan pembentukannya, di antaranya bertanggung jawab untuk hal-hal sebagai berikut: 1) Menentukan rencana kerja tahunan. 2) Menentukan jadwal rapat tahunan. Membuat laporan berkala mengenai kegiatan komite audit serta hal-hal yang dirasakan perlu untuk menjadi perhatian Dewan Komisaris. 3) Membuat laporan berkala mengenai kegiatan Komite serta hal-hal yang dirasakan perlu untuk menjadi perhatian Dewan Komisaris. 4) Membuat Self Assesment mengenai efektivitas dari kegiatan Komite. LAPORAN TAHUNAN 2023 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 402 Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen Laporan Manajemen Profil Perusahaan
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5