Laporan Tahunan 2023

5) Menunjuk anggota Komite Audit non Dewan Komisaris atau menunjuk pihak ketiga lainnya sebagai sekretaris Komite untuk mencatat Rapat Komite dan membuat Risalah Rapat Komite. 2. Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hal-hal sebagai berikut: 1) Perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan sistem pengendalian intern (internal control system), termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. 2) Efektivitas kinerja internal dan eksternal auditor. 3) Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 4) Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 5) Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikan. 6) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan maupun pemberhentian akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa. 7) Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal. 8) Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 9) Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 3. Komite Audit juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, menyusun konsep dan analisa yang berhubungan dengan fungsi komite audit dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris, yang meliputi: 1) Laporan Keuangan a) Melakukan pemantauan dan evaluasi atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Bank Syariah Indonesia Tbk., seperti laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya. b) Mempelajari secara mendalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta Rencana Jangka Panjang Bank Syariah Indonesia Tbk. c) Mempelajari secara mendalam laporan keuangan interim dan tahunan baik yang diaudit maupun yang tidak diaudit. d) Mempelajari secara mendalam perubahan angka/niiai yang signifikan pada pos-pos Neraca dan Rugi/laba. e) Mempelajari secara mendalam pos-pos Aktiva Lain dan Pasiva Lain. f) Mempelajari secara mendalam laporan Realisasi Rencana Kerja dan Anggaran serta meneliti pos-pos yang mempunyai perbedaan yang signifikan. g) Melakukan pertemuan secara berkala dengan unit kerja terkait dan Auditor Ekstern yang memeriksa PT Bank Syariah Indonesia Tbk. untuk meminta tambahan informasi dan klarifikasi dalam bidang akuntansi dan keuangan. h) Melaporkan secara berkala atas hasil pemantauannya dan memberi masukan atas hal-hal yang perlu menjadi perhatian Dewan Komisaris. 2) Internal Control Melakukan pemantauan dan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan dan hasil pemeriksaan oleh Satuan Kerja Audit Intern dan Auditor Ekstern atas penerapan sistem pengendalian intern (Internal control system). a) Mempelajari dan memastikan bahwa PT Bank Syariah Indonesia Tbk. telah memiliki sistem pengendalian intern (internal control system) yang baku sesuai dengan praktek yang berlaku. b) Mempelajari secara mendalam laporan hasil pemeriksaan Satuan Kerja Audit Intern dan Auditor Ekstern yang memeriksa PT Bank Syariah Indonesia Tbk. guna memastikan bahwa pengendalian intern (internal control) sudah dilaksanakan dengan benar. c) Melakukan pertemuan berkala dengan unit - unit kerja yang terkait dengan sistem pengendalian intern (internal control system) dan pelaksanaannya. d) Melakukan pemantauan dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan audit hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Satuan Kerja Audit Intern, Dewan Pengawas Syariah, dan Auditor Ekstern. LAPORAN TAHUNAN 2023 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 403 Tinjauan Pendukung Bisnis Tata Kelola Perusahaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5