(3) Perubahan peraturan/ketentuan dalam pencatatan akuntansi dan keuangan dari institusi yang berwenang. (4) Penyesuaian-penyesuaian yang terjadi berdasarkan hasil pemeriksaan. (5) Kendala/hambatan yang dijumpai dalam pelaksanaan pemeriksaan. j) Melaporkan secara berkala atas hasil pemantauannya dan memberi masukan atas hal-hal yang perlu menjadi perhatian Dewan Komisaris. Wewenang Adapun wewenang yang dimiliki oleh Komite Audit adalah: 1. Memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris mengenai laporan keuangan dan atau hal-hal lain yang disampaikan Direksi. 2. Melakukan komunikasi dengan Kepala Unit Kerja dan pihak-pihak lain di PT Bank Syariah Indonesia Tbk serta Kantor Akuntan Publik yang memeriksa PT Bank Syariah Indonesia Tbk untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta dokumen dan laporan yang diperlukan. 3. Meminta laporan hasil pemeriksaan internal auditor dan eksternal auditor serta institusi pengawas/ pemeriksa lainnya. 4. Meminta internal auditor dan atau eksternal auditor untuk melakukan pemeriksaan/investigasi khusus, apabila terdapat dugaan kuat telah terjadi kecurangan, pelanggaran hukum dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Mengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Pemberian Rekomendasi Penunjukan Auditor Eksternal Komite Audit BSI melakukan evaluasi terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) terkait dengan jasa yang diberikan kepada Bank. Hasil telaah tersebut diserahkan sebagai rekomendasi penunjukan/ pemberhentian KAP dan AP kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Piagam Komite Audit Komite Audit Bank Syariah Indonesia telah memiliki Piagam Komite Audit yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direksi dan Dewan Komisaris BSI Nomor 01/003-SKB/Dirkom tanggal 1 Februari 2021 tentang Penetapan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Piagam tersebut menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab audit secara transparan, kompeten, objektif dan independen, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Isi Piagam Komite Audit, secara umum meliputi: 1. Tujuan umum dibentuknya Komite Audit 2. Kewenangan 3. Keanggotaan 4. Persyaratan Keanggotaan 5. Tugas dan Tanggung Jawab 6. Hubungan Kerja 7. Rapat 8. Pelaporan 9. Masa Tugas dan Kompensasi 10. Kerahasiaan Bank 11. Penutup LAPORAN TAHUNAN 2023 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 405 Tinjauan Pendukung Bisnis Tata Kelola Perusahaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5