e) Melaporkan secara berkala atas hasil pemantauannya dan memberi masukan atas hal-hal yang perlu menjadi perhatian Dewan Komisaris. 3) Internal Audit. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern. a) Mengevaluasi rencana kerja tahunan Satuan Kerja Audit Intern. b) Mempelajari secara mendalam semua temuan yang signifikan dari hasil pemeriksaan internal auditor. c) Mengevaluasi program dan cakupan audit dalam rangka pelaksanaan rencana kerja tahunan Satuan Kerja Audit Intern. d) Melakukan evaluasi atas pelaksanaan audit oleh Satuan Kerja Audit intern untuk memastikan bahwa program audit sudah berjalan dengan cakupan yang benar. e) Melakukan pertemuan berkala dengan Satuan Kerja Audit Intern guna membahas temuan-temuan audit yang signifikan serta memberikan masukan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan pemeriksaan oleh Satuan Kerja Audit Intern. 4) External Audit a) Mempelajari secara mendalam semua temuan yang signifikan dari hasil pemeriksaan eksternal auditor serta institusi pemeriksa lainnya. b) Mempelajari nama dan atau reputasi Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan diundang untuk mengikuti tender. c) Mempelajari kemungkinan keterkaitan KAP yang akan diundang mengikuti tender, termasuk para pejabat dan staf Kantor Akuntan Publik tersebut dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yang meliputi: (1) Hubungan sebagai rekanan jasa nonaudit bagi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (2) Hubungan sebagai pemegang saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk dalam jumlah material/menentukan. (3) Hubungan keluarga dekat dengan karyawan kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan di PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (4) Salah seorang pejabat dan atau auditor Kantor Akuntan Publik yang diundang mengikuti tender adalah mantan karyawan kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan di PT Bank Syariah Indonesia Tbk. yang berhenti kurang dari 1 (satu) tahun. (5) Salah seorang karyawan kunci bidang akuntansi dan keuangan di PT Bank Syariah Indonesia Tbk. adalah mantan pejabat/auditor Akuntan Publik yang diundang mengikuti tender yang berhenti kurang dari 1 (satu) tahun. d) Mempelajari dan memastikan bahwa PT Bank Syariah Indonesia Tbk memiliki tata cara yang baku dan sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pemilihan Kantor Akuntan Publik. e) Mempelajari dan memastikan bahwa proses pelaksanaan pemilihan Kantor Akuntan Publik sudah berjalan dengan benar sesuai dengan tata cara yang baku. f) Mempelajari Request for Proposal dan Terms of Reference yang dikirimkan kepada Kantor Akuntan Publik yang sudah ditetapkan sebagai calon eksternal auditor PT Bank Syariah Indonesia Tbk. g) Mempelajari perencanaan dan cakupan audit yang disampaikan Kantor Akuntan Publik yang sudah dipilih/ditunjuk, guna memastikan bahwa perencanaan dan cakupan audit tersebut sesuai dengan Request for Proposal dan Terms of Reference serta sudah mempertimbangkan semua risiko yang dianggap penting. h) Komite Audit memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). i) Melakukan komunikasi secara berkala dengan Kantor Akuntan Publik yang sedang memeriksa PT Bank Syariah Indonesia Tbk guna membahas hal-hal yang perlu untuk dikomunikasikan, antara lain sebagai berikut: (1) Progres pelaksanaan pemeriksaan. (2) Temuan-temuan penting. ORGAN DAN KOMITE DI BAWAH DEWAN KOMISARIS LAPORAN TAHUNAN 2023 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 404 Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen Laporan Manajemen Profil Perusahaan
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5