Sepanjang tahun 2023, Dewan Komisaris telah melaksanakan 12 (dua belas) kali rapat gabungan dengan Direksi. Selain itu, Dewan Komisaris juga 3 (tiga) kali rapat gabungan bersama Dewan Pengawas Syariah dan Direksi. Selain forum rapat gabungan, Dewan Komisaris juga melakukan rapat dengan anggota komite untuk membahas hasil pengawasan. Pelaksanaan rapat dengan Komite Audit telah dilakukan sebanyak 18 (delapan belas) kali. Sementara rapat dengan Komite Pemantau Risiko sebanyak 12 (dua belas) kali, serta Komite Remunerasi dan Nominasi 3 (tiga) kali. Pelaksanaan pemberian nasihat kepada Direksi juga dilakukan di luar rapat. Dewan Komisaris dapat melakukannya melalui surat-menyurat agar terdapat dokumentasi serta selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. PENILAIAN TERHADAP KOMITE DI BAWAH DEWAN KOMISARIS Pada tahun buku 2023, Dewan Komisaris memiliki 3 (tiga) komite: Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Remunerasi dan Nominasi. Komite Audit membantu pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris, terutama terkait dengan informasi keuangan, sistem pengendalian intern (internal control system), efektivitas pemeriksaan oleh internal dan eksternal auditor, efektivitas pelaksanaan manajemen risiko. Termasuk, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko adalah melakukan pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi terkait manajemen risiko Bank. Komite Remunerasi dan Nominasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membantu Dewan Komisaris melaksanakan bidang yang berkaitan dengan remunerasi dan nominasi terhadap anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Bahkan Komite Audit telah melakukan pertemuan secara berkala dengan Satuan Pengawas Internal untuk membahas rencana, realisasi, dan temuan audit. Hasil pertemuan tersebut secara periodik telah dilaporkan kepada Dewan Komisaris sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris. Sementara Komite Pemantau Risiko secara rutin melakukan pengawasan laporan yang disajikan oleh manajemen, khususnya terkait eksposur risiko yang dihadapi oleh Bank. Sebagai bagian dari pengawasan tersebut, Komite Pemantau Risiko juga telah mengadakan pertemuan dengan unit terkait dan melakukan pemantauan secara langsung di lapangan Begitu pula dengan Komite Remunerasi dan Nominasi yang telah melakukan penilaian terhadap kesesuaian organisasi BSI dengan tantangan yang akan dihadapi ke depan. Komite Remunerasi dan Nominasi juga telah melakukan penjaringan dan seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk direkomendasikan kepada RUPS. Dewan Komisaris menilai ketiga komite tersebut telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sepanjang tahun 2023. Hal itu, terutama dilihat dari kehadiran rapat serta pemberian rekomendasi kepada Dewan Komisaris. PERUBAHAN KOMPOSISI DEWAN KOMISARIS DAN ALASAN PERUBAHANNYA Pada tahun 2023 telah terjadi perubahan komposisi Dewan Komisaris, yang disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 22 Mei 2023. RUPS Tahunan telah menetapkan pengangkatan Muliaman D. Hadad sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris lndependen dan mengalihkan penugasan Adiwarman A. Karim semula sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen menjadi Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sesuai dengan keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan. LAPORAN DEWAN KOMISARIS LAPORAN TAHUNAN 2023 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 42 Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen Laporan Manajemen Profil Perusahaan
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5