Aturan perilaku: a. Melaksanakan tugas dengan jujur, cermat dan bertanggung jawab; b. Mematuhi hukum dan membuat pengungkapan sesuatu berlandaskan hukum dan perundangundangan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan profesinya; c. Tidak secara sadar/sengaja terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, atau kegiatan yang dapat merusak kredibilitas profesi audit internal atau reputasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk; dan d. Mendukung dan berkontribusi dalam mencapai tujuan PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang sah dan layak. 2. Objektivitas Auditor Internal menunjukkan objektivitas profesional pada tingkatan tertinggi dalam memperoleh, mengevaluasi dan mengkomunikasikan informasi tentang aktivitas atau proses yang ditinjau. Auditor Internal melakukan penilaian secara berimbang atas segala hal yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau pihak lain dalam memberikan pertimbangan. Aturan Perilaku: a. Tidak diperkenankan berpartisipasi dalam suatu kegiatan atau hubungan apa pun yang dapat, atau patut diduga dapat menghalangi penilaian Auditor Internal secara proporsional. Termasuk dalam kegiatan operasional dan pengambilan keputusan. b. Dilarang menerima apa pun yang dapat, atau patut diduga dapat, mengganggu pertimbangan profesionalnya; dan c. Harus mengungkapkan semua fakta penting yang diketahuinya, yang apabila tidak diungkapkan dapat menyebabkan penyimpangan dalam laporan atas kegiatan yang ditinjau. 3. Kerahasiaan Auditor Internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkap informasi tersebut tanpa kewenangan yang sah, kecuali diharuskan secara hukum atau profesi. Aturan Perilaku: a. Harus berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan b. Tidak diperkenankan menggunakan informasi untuk memperoleh keuntungan pribadi, atau dalam cara apa pun, yang bertentangan dengan hukum atau merugikan tujuan PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang sah dan layak. 4. Kompetensi Auditor Internal menerapkan pengetahuan, kecakapan dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas audit internal. Aturan Perilaku: a. Hanya terlibat dalam pelaksanaan tugas yang membutuhkan pengetahuan, kecakapan dan pengalaman sesuai dengan yang dimilikinya. b. Melaksanakan penugasan sesuai dengan Standar Internasional untuk Praktik Profesional Audit Internal. c. Senantiasa meningkatkan keahlian, serta efektivitas dan kualitas hasil kerjanya secara berkelanjutan. Komposisi Pegawai Sampai dengan posisi 31 Desember 2023, SKAI memiliki 108 pegawai dengan komposisi sebagai berikut: Jabatan Jumlah SEVP Internal Audit 1 Group Head 3 Department Head 13 Auditor 85 Staff 6 Total 108 Sertifikasi Profesi Internal Audit Pengembangan kompetensi auditor dilakukan melalui Program Sertifikasi Audit, baik untuk Level Nasional maupun Level Internasional. Rincian jumlah pegawai yang telah memperoleh sertifikasi Level Nasional dan Level Internasional sampai 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut: INTERNAL AUDIT LAPORAN TAHUNAN 2023 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 452 Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen Laporan Manajemen Profil Perusahaan
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5