Piagam Audit Internal Bank memiliki Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) sebagai pedoman pelaksanaan fungsi audit intern. Piagam Audit Intern merupakan pedoman pelaksanaan fungsi audit intern atas: 1. Pelaksanaan fungsi audit intern atas pelaksanaan audit 2. Inisiasi komunikasi 3. Pemeriksaan aktivitas PT Bank Syariah Indonesia Tbk 4. Kewenangan untuk mengakses catatan, dokumen, data, dan fisik aset termasuk sistem manajemen informasi dan risalah pertemuan Manajemen. Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) ditinjau ulang paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun yang mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan penetapan dari Direktur Utama dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit. Tugas dan Tanggung Jawab SKAI Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Audit Intern adalah sebagai berikut: 1. Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit. 2. Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui audit dan pengawasan berkelanjutan (continuous monitoring). 3. Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana. 4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen. 5. Menyusun kebijakan dan prosedur tertulis sebagai pedoman bagi Internal Auditor dalam melaksanakan tugasnya. 6. Melakukan koordinasi kegiatan SKAI dengan kegiatan Eksternal Audit dan unit/fungsi penyedia assurance lainnya. 7. SKAI wajib melakukan komunikasi dengan regulator paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. 8. Melaporkan ringkasan audit intern kepada pejabat yang membawahkan fungsi audit intern dari perusahaan induk. Kewenangan SKAI SKAI memiliki kewenangan yaitu: 1. Melakukan aktivitas audit intern terhadap kegiatan semua unit kerja dalam organisasi Bank serta pihak terafiliasi sesuai governance yang berlaku. 2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit serta Dewan Pengawas Syariah. 3. Menyelenggarakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit serta Dewan Pengawas Syariah. 4. Mengakses seluruh data dan informasi Bank yang relevan terkait dengan tugas dan fungsi Internal Audit, yaitu data cetak dan elektronik, catatan, karyawan, dana, aset, lokasi atau area, maupun informasi lainnya yang berhubungan dengan sumber daya Bank. 5. Melakukan aktivitas investigasi terhadap kasus/ masalah pada setiap aspek dan unsur kegiatan yang terindikasi fraud dan atau pelanggaran Code of Conduct (CoC). 6. Menetapkan jadwal, objek audit, personal, ruang lingkup, metodologi, teknik, perangkat, dan pendekatan audit yang terkait dengan pelaksaan aktivitas audit umum dan aktivitas investigasi. 7. Melakukan koordinasi kegiatan dengan Eksternal Auditor. 8. Menggunakan jasa pihak ekstern atau non-Audit Intern dalam pelaksanaan audit, baik lingkup Bank maupun di luar Bank, apabila dipandang perlu. 9. Mengimplementasikan pelaksanaan aktivitas audit intern seusai Kode Etik Audit Intern. 10. Melakukan proses verifikasi, wawancara, konfirmasi, dan/atau teknik audit lainnya kepada pihak internal maupun pihak eksternal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Internal Audit. 11. Mengikuti rapat yang bersifat strategis (dikecualikan rapat pembahasan persetujuan pembiayaan) tanpa mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan. 12. Melaporkan ringkasan audit intern kepada pejabat yang membawahkan fungsi audit intern dari Entitas Utama bagi Konglomerasi Keuangan. Kode Etik Internal Audit 1. Integritas Integritas Auditor Internal membentuk keyakinan, dan oleh karenanya menjadi dasar kepercayaan terhadap penilaian yang dilakukannya. LAPORAN TAHUNAN 2023 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 451 Tinjauan Pendukung Bisnis Tata Kelola Perusahaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5