Ketua CMT dan Head of BCM: Melaporkan kepada Management dan sebagai Lead Crisis Insiden IT IOG / CSO / ASP: • Penyelesaian Fixing / Switch Over • Membuat Laporan secara tertulis ke Regulator terkait insiden TI: IOG -> Insiden Non Cyber CSO -> Insiden Cyber sesuai ketentuan: - Maks. 5 HK OJK setelah insiden terjadi (sesuai POJK 11 tahun 2022) - Maks. 3 HK ke BI terkait sistem pembayaran (OPG / TGM / DBO) setelah insiden terjadi (sesuai PBI 23/6/ PBI/2021) SOR IT: Supervisi pada penyelesaian & Verifikasi Pelaporan ISG: Koordinator PMO CSG: Courtesy & Press Release CCG: Penanganan keluhan nasabah melalui contact center dan media HCP & HCS: Komunikasi Internal & Deployment Pegawai SPM & CFA: Keuangan DSG: Koordinator Jaringan (Region, Area dan Cabang) CPG: Support Compliance Ketua CMT dan Head of BCM: Menonaktifkan CMT dan menyusun laporan insiden CSG & CCG: Melakukan publikasi bahwa layanan telah kembali normal SME*): Research RCA SOR IT: Supervisi Research RCA *) Subject Matric Expert (SME) adalah seseorang yang memiliki keahlian atau kemampuan dalam bidang pekerjaan sesuai bidangnya Business As Usual dan Press Release IOG/CSO: Melaporkan ke Ketua dan Wakil Ketua CMT bahwa layanan sudah kembali normal SOR IT: Melakukan evaluasi kegiatan sesuai alur proses eskalasi GH IOG/CSO SOR IT Ketua CMT dan Head of BCM BoD Ketua CMT dan Head of BCM Anggota CMT Ketua CMT dan Head of BCM Anggota CMT PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 287
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5