Laporan Tahunan 2024

TATA KELOLA PERUSAHAAN PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 294 Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan Sebagai bank syariah, landasan utama pelaksanaan prinsipprinsip syariah dalam seluruh kegiatan BSI adalah Al-Qur’an dan Hadist. Prinsip-prinsip syariah tersebut dijalankan BSI dengan tata kelola perusahaan yang baik, yang tunduk dan berpedoman pada berbagai ketentuan serta peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang mengatur BSI sebagai perseroan terbatas, bank dan/atau perusahaan terbuka, sebagai berikut: 1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang- Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 3. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK. 4. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. 5. Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) yang terkait dengan penerapan tata kelola, antara lain: a. PBI No.11/33/PBI/2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, sebagaimana telah dicabut dengan POJK No.2 tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. b. SEBI No. 12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut perubahannya. 6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) khususnya mengenai Tata Kelola, Laporan Tahunan, Manajemen Risiko dan berbagai POJK dan SEOJK yang terkait dengan penerapan tata kelola, antara lain: a. POJK No. 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan. b. POJK No. 8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. c. POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. d. POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. e. POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. f. POJK No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka berikut perubahannya. g. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. h. POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. i. POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. j. POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. k. POJK No. 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahan dan ketentuan pelaksanaannya. l. POJK No. 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum. m. POJK No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. n. POJK No. 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. o. POJK No. 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum. p. POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. q. POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. r. POJK No. 16/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah. s. POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. t. POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. u. POJK No.2 tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. v. POJK No. 4 tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. w. SEOJK No.10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5