Laporan Tahunan 2024

TATA KELOLA PERUSAHAAN PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 296 BSI melakukan optimalisasi seluruh fungsi organ yang saling melengkapi dalam menciptakan lingkungan pengendalian yang efektif dan mendukung integritas informasi yang digunakan untuk pelaporan maupun pengambilan keputusan, sehingga mendorong penguatan pertahanan tiga lapis (three lines model), dalam rangka mewujudkan pertumbuhan yang sehat, berkelanjutan, serta mencapai tujuan BSI tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders. Struktur GCG BSI secara garis besar terdiri atas organ utama dan organ pendukung yang didukung oleh Kebijakan dan Prosedur. Struktur organisasi tata Kelola BSI mencakup: 1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2. Dewan Komisaris 3. Dewan Pengawas Syariah 4. Direksi 5. Komite di bawah Dewan Komisaris 6. Komite Syariah 7. Komite di bawah Direksi Governance Soft Structure Untuk terus meningkatkan kualitas dan ruang lingkup tata kelola yang berkelanjutan, BSI telah merumuskan dan menerapkan governance soft structure untuk mengatur hubungan antar organ di BSI sehingga tugas, tanggung jawab, dan wewenang masing-masing organ jelas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip GCG, etika bisnis yang sehat atau praktik terbaik. Keberadaan governance soft structure merupakan bentuk dari internalisasi GCG dalam proses bisnis Bank yang menyempurnakan infrastruktur GCG. Governance Soft Structure BSI digunakan sebagai kerangka kerja dan tata Kelola dalam penyusunan kebijakan serta implementasi kegiatan Bank yang meliputi: 1. Anggaran Dasar Bank yang telah diubah beberapa kali, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) No.37 Tanggal 17 Mei 2024, dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, No. AHU-0035266. AH.01.02.Tahun 2024. 2. Tata Tertib Dewan Komisaris disahkan dalam Keputusan Dewan Komisaris Nomor:KEP.KOM/001/2021 tanggal 1 Februari 2021. 3. Tata Tertib Direksi disahkan dalam Keputusan Direksi No.01/006-KEP/DIR tanggal 1 Februari 2021. 4. Pedoman dan Tata Tertib Kerja (Piagam) Komite Audit PT Bank Syariah Indonesia Tbk No.04/KEP-KOM/002/2024 yang disahkan Dewan Komisaris tanggal 1 Juli 2024. 5. Pedoman dan Tata Tertib (Piagam) Komite Pemantau Risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk No.04/KEP-KOM/001/2024 yang disahkan Dewan Komisaris tanggal 1 Juli 2024. 6. Pedoman dan Tata Tertib Kerja (Piagam) Komite Nominasi dan Remunerasi yang disahkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk No.01/001-SKB/Dirkom tanggal 01 Februari 2021 tentang Penetapan Pedoman dan Tata Tertib Kerja (Piagam) Komite Nominasi dan Remunerasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 7. Kode Etik (Code of Conduct) PT Bank Syariah Indonesia. 8. Piagam Audit Intern PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yang disahkan oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk tanggal 27 September 2022. 9. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 10. Kebijakan Anti Fraud PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 11. Kebijakan Manajemen Risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 12. Kebijakan Proses Seleksi Pemasok/Vendor Penyedia Barang dan Jasa PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 13. Petunjuk Teknis Operasional Whistleblowing System (WBS) PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 14. Kebijakan Dana dan Jasa PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 15. Komitmen Anti Penyuapan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, menyelaraskan dengan Standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016). Mekanisme Tata Kelola Perusahaan Pemegang Saham Pemegang Saham merupakan individu atau badan hukum yang secara sah memiliki saham Bank. Saham Perseroan adalah saham-saham atas nama yang dikeluarkan atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang terdiri dari: 1. Saham Seri A Dwiwarna, merupakan saham khusus yang hanya dapat dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. 2. Saham Seri B, merupakan saham biasa yang dapat dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan/atau masyarakat. Hak Pemegang Saham Hak Pemegang Saham Secara Umum Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham Seri B mempunyai hak yang sama yaitu setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak suara. Sepanjang tidak ditentukan lain oleh Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham BSI baik pemegang saham Seri A Dwiwarna maupun pemegang saham Seri B memiliki hak yang sama di luar Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna, antara lain sebagai berikut: 1. Hak Pemegang Saham terkait RUPS: a. Meminta penyelenggaran RUPS oleh 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5