Laporan Tahunan 2024

PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 297 b. Mengusulkan mata acara RUPS oleh 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. c. Menyetujui dalam RUPS antara lain terkait: • Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Bank. • Menyetujui usulan perubahan Anggaran Dasar Bank dengan memperhatikan syarat kuorum keputusan. • Menyetujui laporan tahunan atas kinerja Direksi, dan laporan pengawasan Dewan Komisaris Bank. • Menyetujui pemberian remunerasi Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Bank. • Menyetujui usulan alokasi penggunaan laba Bank termasuk pembagian dividen. d. Pemegang Saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya dalam RUPS sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. e. Memperoleh publikasi materi RUPS selambatlambatnya pada 21 (dua puluh satu) hari sebelum RUPS dilaksanakan. f. Mendapatkan penjelasan prosedur voting sebelum RUPS dimulai. g. Kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat yang relevan dengan mata acara RUPS pada setiap pembahasan mata acara RUPS. 2. Hak lainnya: a. Menerima pembayaran Dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Pemindahan hak atas saham sesuai ketentuan yang berlaku dan Anggaran Dasar c. Kesempatan untuk turut serta dalam penambahan modal disetor Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d. Menerima informasi Perusahaan yang oleh peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk disampaikan dan/atau diumumkan kepada publik. e. Mendapatkan perlakuan yang sama dari BSI. f. Melaksanakan hak dan/atau kewenangan lainnya berdasarkan Anggaran Dasar BSI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna Pemegang Saham Seri A Dwiwarna memiliki hak istimewa yang khusus dan hanya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, yaitu: 1. Hak untuk menyetujui dalam RUPS mengenai hal-hal sebagai berikut: a. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. b. Perubahan permodalan. c. Penggabungan, peleburan, pemisahan. d. Pembubaran serta pengambilalihan Perseroan oleh perusahaan lain. 2. Hak untuk menetapkan pedoman strategis Perseroan secara organik maupun non-organik. 3. Mengusulkan mata acara RUPS. 4. Meminta dan mengakses data Perseroan. Rapat Umum Pemegang Saham Proses Penyelenggaraan RUPS RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS tahunan wajib diselenggarakan setiap tahun dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku terakhir. Sedangkan RUPS luar biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan. Tempat RUPS 1. RUPS wajib dilakukan di wilayah Republik Indonesia. 2. Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS. 3. Tempat penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan di: a. Tempat kedudukan Perseroan. b. Tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya. c. Ibukota provinsi Dimana tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan. d. Provinsi tempat kedudukan Bursa Efek Dimana saham Perseroan dicatatkan. Pemberitahuan RUPS 1. Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS. 2. Mata acara rapat wajib diungkapkan secara jelas dan rinci. 3. Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat, Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud kepada OJK paling lambat pada saat pemanggilan RUPS. Pengumuman RUPS 1. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum pemanggilan RUPS dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan. 2. Pengumuman RUPS paling kurang memuat: a. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS. b. Ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat. c. Tanggal penyelenggaraan RUPS. d. Tanggal pemanggilan RUPS. e. Informasi bahwa Perseroan menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari pemegang saham atau Dewan Komisaris, jika RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham atau Dewan Komisaris. 3. Pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling kurang melalui situs web penyedia e-RUPS, situs web bursa efek dan situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5