TATA KELOLA PERUSAHAAN PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 310 a. Dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi; atau b. Atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris. 2. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan dan Direksi wajib mengadakan rapat Direksi - bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. 3. Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini dapat dilangsungkan, sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam Rapat. 4. Kehadiran anggota Direksi dalam rapat wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan. 5. Direksi harus menjadwalkan rapat untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku. 6. Pada rapat yang telah dijadwalkan, bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum rapat diselenggarakan. 7. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan. 8. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi. Pemanggilan untuk Rapat Direksi wajib disampaikan dengan sarana apapun dalam bentuk tertulis yang disampaikan kepada setiap anggota Direksi paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal Pemanggilan dan tanggal - Rapat, atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, Pemanggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. 9. Pemanggilan tersebut harus mencantumkan acara Rapat, tanggal, waktu dan tempat Rapat. 10. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usaha, di tempat kedudukan Bursa Efek, di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan, atau di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia. 11. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan untuk menghadiri Rapat Direksi oleh sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi yang hadir dan dipilih dalam Rapat Direksi tersebut dapat memimpin Rapat Direksi. 12. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh seorang anggota Direksi yang lain berdasarkan surat kuasa. 13. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lainnya yang diwakilinya berdasarkan surat kuasa. 14. Setiap anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun baik secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya harus menyatakan sifat kepentingan dalam suatu Rapat Direksi dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika Rapat Direksi menentukan lain. 15. Pengambilan keputusan Rapat Direksi dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. 16. Dalam hal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yaitu disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) dari anggota Direksi yang hadir. 17. Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam keputusan Rapat Direksi wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi disertai alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions) tersebut. 18. Hasil rapat dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi. 19. Hasil rapat dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. 20. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani hasil rapat, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah Rapat. 21. Risalah rapat Direksi wajib didokumentasikan oleh Perseroan. 22. Risalah Rapat Direksi merupakan bukti yang sah mengenai Keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi yang bersangkutan, baik untuk para anggota Direksi maupun untuk pihak ketiga. Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam rapat. 23. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. 24. Direksi dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa semua anggota Direksi telah diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota 25. Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. 26 Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. 27. Rapat Direksi dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Direksi saling melihat dan/atau mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa berita acara dalam Rapat yang menggunakan telepon konferensi atau peralatan komunikasi yang sejenis akan dibuat secara tertulis dan diedarkan diantara semua anggota Rapat Direksi yang berpartisipasi dalam rapat, untuk ditandatangani. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. Ketentuan mengenai Rapat Direksi yang belum diatur dalam anggaran dasar ini mengacu pada Peraturan OJK dan ketentuan serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5