Laporan Tahunan 2024

PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 309 ditentukan lain oleh RUPS. 2. Pengangkatan anggota Direksi akan efektif setelah mendapat persetujuan OJK atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan OJK dimaksud terkait dengan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), dan otoritas lain yang terkait (jika ada), serta telah disetujui oleh Pemegang Saham melalui RUPS. 3. Anggota Direksi yang telah selesai masa jabatannya dapat diangkat kembali dengan masa jabatan sebanyak-banyaknya 2 (dua) periode berturutturut, atau maksimum 6 (enam) tahun sejak pengangkatannya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Kriteria Direksi Pihak yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia dan memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat: 1. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik 2. Cakap melakukan perbuatan hukum 3. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: a. Tidak pernah dinyatakan pailit; b. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit; c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan d. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat: • Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan • Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan • Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK. 4. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direksi, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota Direksi; 5. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan; dan 6. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan Tata Tertib Kerja Direksi Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi Bank Syariah Indonesia berpedoman pada Tata Tertib Direksi yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 01/006-KEP/DIR tanggal 1 Februari 2021 tentang Tata Tertib Direksi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Adapun isi dari Tata Tertib Direksi antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: 1. Kewenangan Bertindak 2. Organisasi dan Pembidangan Tugas 3. Kebijakan Umum 4. Etika dan Waktu Kerja 5. Pengaturan Rapat 6. Komite 7. Senior Executive Vice President 8. Korespondensi 9. Lain-lain 10. Perubahan 11. Penutup Kebijakan Rangkap Jabatan Direksi Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana tersebut di bawah ini: 1. Sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada bank, perusahaan, dan/atau lembaga lain; 2. Pada bidang tugas fungsional pada lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri; 3. Pada jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi; dan/atau 4. Pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Setiap anggota Direksi tidak ada yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan rangkap jabatan. Seluruh Direksi tidak memilik rangkap jabatan baik pada perusahan lain maupun institusi lainnya. Pengelolaan Benturan Kepentingan Direksi Apabila terjadi sesuatu hal di mana kepentingan Bank bertentangan dengan kepentingan pribadi salah seorang anggota Direksi, maka Bank akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dan dalam hal Bank mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Bank akan diwakili oleh Dewan Komisaris atau seorang yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal tidak ada anggota Dewan Komisaris maka RUPS mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Bank dalam menjalankan tugas tersebut. Rapat Direksi Kebijakan Rapat Direksi memiliki kebijakan rapat yang telah diatur dalam Tata Tertib Direksi. Kebijakan rapat Direksi adalah sebagai berikut: 1. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila:

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5