Laporan Tahunan 2024

TATA KELOLA PERUSAHAAN PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 354 Kriteria Evaluasi Kinerja Dewan Komisaris No. Indikator Bobot Penilaian 1 Dewan Komisaris menyelenggarakan Rapat Dewan Komisaris secara berkala berjalan minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. 10% 2 Dewan Komisaris menyelenggarakan Rapat bersama Direksi secara berkala minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. 10% 3 Dewan Komisaris menyelenggarakan Rapat Komisaris bersama Dewan Pengawas (DPS) secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 10% 4 Dewan Komisaris melaksanakan peningkatan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan melalui keikutsertaan dalam seminar/pelatihan yang sesuai dengan bidang tugasnya minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 10% 5 Dewan Komisaris melakukan kunjungan ke cabang/wilayah dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. 10% 6 Dewan Komisaris melakukan evaluasi terhadap Kinerja Bank Syariah Indonesia secara berkala, minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. 10% 7 Dewan Komisaris menyusun dan menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis Bank kepada Regulator secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. 10% 8 Dewan Komisaris mereviu, mengevaluasi dan memberikan persetujuan terhadap hal-hal yang wajib mendapat persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. 10% 9 Dewan Komisaris memastikan terselenggaranya prinsip dan praktik Good Corporate Governance pada seluruh jenjang organisasi. 10% 10 Dewan Komisaris memastikan Komite-komite di bawahnya, yaitu Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun beberapa indikator yang diukur dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Komite di bawah Dewan Komisaris adalah sebagai berikut: • Pelaksanaan Rapat Komite dan Rencana Kerja Komite • Tingkat kehadiran dan partisipasi dalam Rapat Komite • Penyampaian Hasil Reviu kepada Dewan Komisaris • Pembuatan dan Penyampaian Laporan Komite yang tepat waktu 10% Pihak yang Melakukan Penilaian Penilaian kinerja Dewan Komisaris dilakukan melalui self assessment. Hasilnya dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam RUPS. Hasil Penilaian Kinerja Dewan Komisaris No. Indikator Bobot Penilaian Pencapaian 1 Dewan Komisaris menyelenggarakan Rapat Dewan Komisaris secara berkala berjalan minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. 10% 100% 2 Dewan Komisaris menyelenggarakan Rapat bersama Direksi secara berkala minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. 10% 100% 3 Dewan Komisaris menyelenggarakan Rapat Komisaris bersama Dewan Pengawas (DPS) secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 10% 100% 4 Dewan Komisaris melaksanakan peningkatan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan melalui keikutsertaan dalam seminar/pelatihan yang sesuai dengan bidang tugasnya minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 10% 100% 5 Dewan Komisaris melakukan kunjungan ke cabang/wilayah dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. 10% 100% 6 Dewan Komisaris melakukan evaluasi terhadap Kinerja Bank Syariah Indonesia secara berkala, minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. 10% 100% 7 Dewan Komisaris menyusun dan menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis Bank kepada Regulator secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. 10% 100%

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5