PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 353 2. Menelaah Informasi Keuangan: Menelaah informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perusahaan, yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) atau pihak eksternal lainnya. 3. Melakukan Fungsi Pengawasan terhadap Pengendalian Internal di BSI: a. Memastikan bahwa sistem pengendalian internal di BSI berjalan dengan baik. b. Memastikan Direksi telah memantau efektivitas pelaksanaan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). 4. Melakukan Pengawasan terhadap Tingkat Kesehatan Bank: Melakukan pengawasan, pemantauan, serta evaluasi terhadap Tingkat Kesehatan Bank per semester dan mendukung Direksi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank. 5. Melakukan Fungsi Pengawasan terhadap Satuan Kerja Manajemen Risiko. 6. Melakukan Fungsi Pengawasan terhadap Pelaksanaan Kepatuhan di BSI: a. Melakukan evaluasi terhadap fungsi kepatuhan di BSI, memastikan bahwa fungsi kepatuhan dilaksanakan dengan baik, serta memberikan saran kepada Direksi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi kepatuhan. b. Melakukan reviu atas laporan pelaksanaan fungsi kepatuhan dan pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan yang disampaikan Direksi secara berkala. c. Melakukan pemantauan terhadap implementasi Strategi Anti-Fraud, Program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), serta Prinsip Mengenal Nasabah. d. Memastikan penerapan prinsip dan praktek Good Corporate Governance (GCG) pada seluruh tingkatan, dengan melakukan pengawasan terhadap penerapan GCG, reviu terhadap laporan pelaksanaan GCG yang disampaikan Direksi, dan pemantauan terhadap hasil self-assessment GCG. 7. Evaluasi dan Pengawasan terhadap Teknologi Informasi: Mengevaluasi, mengarahkan, dan memantau rencana strategis serta pelaksanaan Teknologi Informasi dan kebijakan Bank terkait Teknologi Informasi di BSI. 8. Pemantauan terhadap Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM): Memantau serta mengevaluasi perkembangan pengelolaan dan pengembangan SDM, khususnya yang berkaitan dengan fungsi strategis SDM dalam mendukung pencapaian kinerja Bank. 9. Memberikan Persetujuan terhadap Hal-hal yang Wajib Mendapat Persetujuan Dewan Komisaris: Memberikan persetujuan terhadap hal-hal yang wajib mendapat persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. 10. Melakukan Kunjungan Pengawasan. Selama tahun 2024 ini Dewan Komisaris telah melakukan kunjungan ke 6 (enam) Kantor Region dengan Kantor Area dan/atau Kantor Cabang yang terletak pada Region I (Aceh), Region II (Medan), Region VII (Semarang), Region VIII (Surabaya), Region IX (Kalimantan), Region X (Makassar) dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan. Penilaian Kinerja Dewan Komisaris Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Dewan Komisaris Prosedur penilaian kinerja Dewan Komisaris yang dilaksanakan melalui RUPS adalah sebagai berikut: 1. Dewan Komisaris menyampaikan laporan kinerja Dewan Komisaris untuk dievaluasi oleh Pemegang Saham dalam RUPS. 2. Kinerja Dewan Komisaris ditentukan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan yang sesuai dengan tugas serta kewajiban Dewan Komisaris. 3. Hasil evaluasi kinerja masing-masing Anggota Dewan Komisaris secara self assessment menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham untuk memberhentikan dan/atau menunjuk kembali Anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan. Hasil evaluasi kinerja tersebut merupakan sarana penilaian serta peningkatan efektivitas Dewan Komisaris.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5